Home Pemilu 2024 Caleg Partai Gerindra Tuding Bawaslu Jateng Tidak Transparan

Caleg Partai Gerindra Tuding Bawaslu Jateng Tidak Transparan

Semarang, Gatra.com – Seorang Caleg Partai Gerindra, M.B. Setiadharma, menilai Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) tidak transparan. Hal ini terkait dengan putusan atau pemberitahuan atas hasil gugatan yang dilayangkannya terkait hasil perhitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV.

Sebelumnya, pada 5 April 2024, Setiadharma mengajukan surat mengenai telah terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu berupa hilangnya perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni di TPS Sambungmacan di Kabupaten Sragen dan TPS Baturetno di Kabupaten Wonogiri dengan lampiran berkas bukti-bukti temuan.

Kemudian pada 16 Mei 2024, Bawaslu Jateng menyampaikan surat pemberitahuan kepada Setiadharma bahwa "laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu”. "Laporan saya dan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran Pemilu tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Setiadharma kepada Gatra.com, Rabu (29/5).

Ia menuding Bawaslu Jateng tidak transparan. Selain itu tindakan penghentian laporan tersebut juga terasa janggal. "Surat dari Bawaslu Jateng itu pada pokoknya hanya memuat status dihentikan, tetapi tidak memuat alasan dan pertimbangan hukum atas dasar apa laporan saya dihentikan," ujarnya.

Bawaslu Jateng merupakan instrumen negara yang seharusnya mengikuti prosedur hukum dan menjalankan tata pemerintahan yang baik. Bagaimana mungkin, lanjut Setiadharma, Bawaslu Jateng menyatakan suatu keputusan tanpa memberi keterangan faktual (temuan bukti) dan normatif (aturan) yang mendasari keputusan tersebut. "Ini menunjukkan dengan nyata keputusan Bawaslu Jateng sewenang-wenang, suatu keputusan yang tanpa dasar sama sekali," katanya.

Setiadharma melanjutkan, Bawaslu Jateng telah nyata-nyata tidak transparan dalam memeriksa, mengkaji, dan memutuskan laporan. "Saya selaku Pelapor heran bagaimana mungkin Bawaslu Jateng atau Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Penegakan Hukum Terpadu "Gakkumdu") tanpa pertimbangan yang seksama dan demi hukum serta keadilan dapat membuat kesimpulan bahwa tidak ada Pelanggaran Pemilu sebagaimana saya ajukan dalam laporan?"

Setiadharma berharap Bawaslu Jateng segera memeriksa dan mempertimbangkan kembali keputusannya. "Saya juga memohon tindakan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” himbaunya. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Bawaslu Jateng. 

368