Home Hukum Disebut Tamak oleh JPU, SYL: Saya Nggak Ngerti

Disebut Tamak oleh JPU, SYL: Saya Nggak Ngerti

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam amar tuntatannya menyampaikan berbagai pertimbangan terhadap terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan SYL karena tidak berterus terang atau berbelit selama memberikan keterangan. SYL selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo dilakukan dengan motif yang tamak," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Atas tuntutan tersebut, SYL mengatakan tidak memahami dasar kalimat tersebut. Menurutnya selama ia menjadi menteri telah memerintahkan secara langsung hal-hal yang baik dalam menjalankan tugas.

"Saya enggak ngerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan kau pernah dengar perintah langsung gak dari mulut saya? Saya katakan SOP, jangan lewati aturan, ketiga no corruption itu dengar langsung," ujar SYL seusai sidang.

"Tetapi perintah minta uang dan lain-lain dia tidak pernah langsung itu semua bilang katanya, itu fakta persidangan," lanjutnya.

SYL dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh jaksa penutut umum (JPU). SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat.

SYL dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana lindo dalam posisi ancaman yang luar biasa," imbuhnya.

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL memeras atau menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.

SYL melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar itu bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan Diretur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

27