Serang, Gatra.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Nanas Nasihudin, mengatakan, pihaknya mulai menggelar rapat pleno penyandingan data perolehan suara sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Penyandingan data C Hasil dan D Hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) 2 dilansir dari Antara pada Kamis, (4/7), di 74 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Sementara itu, dalam keterangan yang diterima Gatra.com, penyandingan Sengketa Suara di Dapil 2 Provinsi Banten yang digelar KPU Kota Serang pada Rabu, (3/7), itu mengalami kebuntuan atau deadlock.
Pasalnya, saksi dari Partai Demokrat tidak setuju dengan rekomendasi Badan Pengawaslu (Bawaslu) Kota Serang yang mengharuskan membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang suara terhadap dokumen C Hasil yang hilang.
Adapun surat rekomendasi Baswaslu Kota Serang kepada KPU Kota Serang yakni menyarankan agar KPU untuk melakukan penghitungan suara sepanjang tidak melewati batas waktu sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan MK.
Rekomendasi penghitungan suara disesuai dengan Surat Edaran No.6200.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Rapat penyandingan ini berjalan alot dan pengamanan yang ketat, hingga malam, berkas tidak juga ditemukan, sehingga Bawaslu Kota Serang melakukan rapat koordinasi dan konsultasi yang memutuskan menerbitkan surat rekomandasi.
Namun rekomendasi tersebut ditentang oleh saksi Partai Demokrat yang tidak ingin menghitung ulang penghitungan suara. Karena buntu, akhirnya KPU Kota Serang kemudian menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.
Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin, mengatakan, KPU sebelumnya telah menyarankan kepada saksi untuk mengecek dari dokumen C Hasil dalam bentuk PDF, bukan fisik sesuai yang dibawa saat sidang gugatan MK.
“Namun saksi Partai Demorat yang merasa dirugikan menolak dan keberatan. Sehingga KPU akhirnya menunggu rekomandasi dari Bawaslu Kota Serang langkah apa yang akan dilakukan jika document tidak ditemukan,” kata Patrudin.
Seperti diketahui penyandingan suara ini Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183, terdapat 120 TPS yang harus dilakukan penyandingan data di Dapil Banten 2, dengan rincian 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.