Home Pemilu 2024 Sejumlah Pantarlih Berijazah SMP, Bawaslu Blora Minta Dilakukan Pergantian

Sejumlah Pantarlih Berijazah SMP, Bawaslu Blora Minta Dilakukan Pergantian

Blora, Gatra.com - Bawaslu Blora menemukan 9 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat administrasi karena berijazah SMP. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan penggantian.

"Dalam hasil pengawasan kami terkait pembentukan badan ad hoc, khususnya pantarlih ini, jajaran kami menemukan 9 orang yang dilantik pantarlih berijazah di bawah SMA sederajat. Padahal kan syaratnya harus berijazah SMA sederajat," ungkap Muhammad Mustain Komisioner Bawaslu Blora di kantornya pada Kamis (4/7).

Sejumlah pantarlih itu tersebar di 4 kecamatan, yakni Cepu, Sambong, Kunduran, dan Ngawen. menurut Mustain, pihaknya telah melakukan kajian dan menyerahkan hasilnya kepada PPK untuk segera ditindaklanjuti.

"Temen-temen di jajaran Panwaslucam telah melakukan kajian dan kajian itu telah disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Ada PPK yang sudah menindaklanjuti seperti di Kecamatan Ngawen yang sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis," terangnya.

Tidak hanya teguran tertulis, dijelaskan Mustain, mestinya sejumlah pantarlih tersebut dilakukan pergantian karena menyalahi syarat administrasi. Terkait sejumlah pantarlih yang sudah mulai bekerja, Bawaslu meminta agar dilakukan coklit ulang.

"Kalau ini pelanggaran administrasi ya harusnya diberikan sanksi administrasi juga. Harus diganti. Kalau ini memang sudah berjalan, setelah pergantian ini sebaiknya ya dicoklit ulang," ujarnya.

15