Home Hukum Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi untuk Perangi Judi Online

Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi untuk Perangi Judi Online

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (judol) yang semakin merajalela di Indonesia.

Selain secara aktif memblokir situs-situs yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal tersebut, Kominfo juga meluncurkan kanal edukasi baru melalui https://s.id/bersamastopjudol. Kanal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online.

"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam keterangan pada Kamis, (4/7).

Usman menjelaskan bahwa kanal edukasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi serta melaporkan praktik judi online. Layanan yang tersedia mencakup Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan berbagai konten yang bisa disebarluaskan oleh masyarakat.

Diharapkan, edukasi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan dampak buruk dari judi online. Kominfo mengajak semua lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini dalam upaya pemberantasan judi online.

Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email: aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.

Judi online, tegas Usman, menyebabkan berbagai konsekuensi negatif, seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” pungkas Usman.

17