Home Hukum Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek PJUTS, Bareskrim Geledah Kantor EBTKE Kementerian ESDM

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek PJUTS, Bareskrim Geledah Kantor EBTKE Kementerian ESDM

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pindana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

"Betul [dilakukan penggeledahan]," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi pada Jumat, (5/7).

Diketahui, proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Adapun sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arief menuturkan, saat ini pihaknya tengak melakukan penyidikan perihal kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS itu. Namun, ia belum merinci lebih detail mengenai perkara tersebut.

"Pada pokoknya [pengusu kasus] terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," jelas Arief.

"Lokasi proyek nasional [banyak titik di seluruh Indonesia] yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Status [kasusnya] saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," sambungnya.

Lebih jauh ia mengungkap untuk nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah. Adapun taksiran kerugian negaranya mencapai Rp64 miliar.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Arief.

33