Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap satu orang tersangka terkait tindak pidana penipuan online. Penangkapan dilakukan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Doni Kustoni, menyebut buron tersebut merupakan warga negara (WN) China berinisial SZ.
"Kita melakukan penjemputan di Timur Tengah, satu orang tersangka SZ untuk kasusnya penipuan atau scam online," ujar Doni di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/6).
Doni mengatakan, penangkapan ini bekerja sama dengan pihak Interpol. Pasalnya, SZ juga telah berstatus buron dan masuk dalam red notice.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di semua negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
“Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol," kata Doni.
SZ diduga telah menipu dengan memberikan informasi bohong yang menyesatkan ratusan warga Indonesia. Namun, belum dijelaskan lebih jauh terkait kronologi kasus serta penangkapan SZ.
"Untuk korban kurang lebih sampai dengan sata ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," ujar Doni.
"Untuk lebih lengkapnya besok kita rilis ya, kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka," sambung dia.