Home Hukum Bareskrim Tangkap Satu DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional

Bareskrim Tangkap Satu DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu dari empat DPO kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu.

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili menjelaskan, tersangka inisial L itu ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta.

"Pada tanggal 17 juli dini hari kami mendapatkan informasi dari NCB interpol, bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Alfis di Lobby Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.

Alfis mengungkap bahwa tersangka tersebut berinisial L itu merupakan perempuan asal dari Sukabumi, Jawa Barat. Dia berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu.

"Tersangka red notice ini sebagaimana kita informasikan sebelumnya merupakan bagian dari kelompok scam internasional. Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023," ucapnya.

Tersangka L mendapatkan gaji sama dengan operator lainnya yaitu sebesar 3.500 Dirham atau jika dirupiahkan sebesar Rp 15 Juta.

"Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 Dirham (Rp 15 Juta)," ungkap Alfis.

Bergabungnya L pada sindikan scam internasional itu, kata Alfis, bukan melalui rekrutmen yang diorganisir dari Indonesia. Melainkan, dia direkrut saat memang tengah mencari kerja di Dubai.

"Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah ada saudaranya di sana di Dubai. Nah sampai di sana awalnya ingin mencari pekerjaan apa saja tapi ternyata di rekrut oleh kelompok ini, dilatih untuk menjadi operator melakukan social engeenering," jelas Alfis.

"Melakukan blasting. Mengelola platform media sosial. Melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban dan disebutkan juga dalam keterangan yang disampaikan bahwa tersangka L ini menjadi operator dia mendapatkan bonus. Selain gaji juga mendapatkan bonus jika mencapai target tertentu," tambah dia.

Lebih jauh Alfis menyebut, L ditangkap saat hendak pulang kampung ke Indonesia. Usai penangkapan L langsung dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangan.

"Tersangka L ini dalam rangka pulang saja ini, ingin pulang kampung," ucap Alfis.

"Akhirnya dari bandara kita bawa dan kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Saat ini polri masih memburu tiga tersangka DPO yaitu, NPT, DSB, dan AH.

44