Home Hukum OJK NTB Perintahkan Verfikasi Pemilik Rekening Terindikasi Judol ASN, Pj Gubernur Siap Sanksi Tegas

OJK NTB Perintahkan Verfikasi Pemilik Rekening Terindikasi Judol ASN, Pj Gubernur Siap Sanksi Tegas

Mataram, Gatra.com - Maraknya keterlibatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online (judol) membuat Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, menjadi gelisah. Menyikapi persoalan ini, Pj Gubernur NTB me-warning keras pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov NTB agar jangan sampai terlibat kegiatan judi online.

“Khusus pada ASN saya akan memberikan penekanan secara khusus dan mengingatkan secara terus-menerus, mengadakan pengawasan agar terhindar dari kegiatan judi online,” ujar Pj Gubernur kepada sejumlah media Jumat, (5/7).

Menurut Hassanudin, bagi pejabat dan ASN yang kedapatan terbukti bermain judi online, maka siap-siap mendapatkan sanksi tegas. “Yang jelas, bagi yang melakukan tersebut dan kedapatan kita akan tangkap. Pasti ada proses hukumnya secara administrasi,” ujarnya.

Pj Gubernur menjelaskan judi online ini bisa mengancam siapa saja. Tidak saja masyarakat umum tetapi juga pejabat. Aksesnya pun relatif mudah, judi online bisa dilakukan di mana saja, misalnya saat rapat berlangsung, duduk-duduk santai sambil ngopi, dan lainnya.

“Kalau dulu kita cari musuh untuk taruhan. Sekarang kita tidak perlu keluar rumah sudah bisa akses judi online. Kita sambil tiduran, masak-masak, rapat juga bisa buka situs judi online,” terang mantan Pj Gubernur Sumatra Utara ini.

Pemerintah akan mengambil langkah serius dalam mencegah judi online di kalangan ASN dan pejabat serta masyarakat umum. Salah satunya upaya pencegahan itu dilakukan dengan menyiapkan surat keputusan gubernur atau edaran terkait larangan bermain judi online.

“Nanti akan kami susun bagaimana tertib administrasinya, apakah itu mengeluarkan SK atau surat imbauan sebagai dasar [sanksi untuk mencegah judi online],” tukasnya.

Sebelummya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB telah memerintahkan Bank NTB Syariah untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD), termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

“Kami minta di OJK untuk menganalisis dan memverikikasi bila ada transaksi yang mencurigakan. Termasuk yang terkait dengan aktivitas judi online,” kata Hassan.

Upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

“Karena terus terang judi online ini agak susah meskipun sudah diedukasi karena yang ikut sudah berpendidikan. Dia punya tabiat memang suka rist taking. Jadi harapannya benteng itu dari keluarga,” demikian Hassan.

14