Home Hukum KPK Ungkap Dugaan Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni, Minta PMN Rp1,5 Triliun

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni, Minta PMN Rp1,5 Triliun

Jakarta Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil sementara perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero). Saat ini, penyelidikan masih berlangsung.

Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp9 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).

Tessa menambahkan bahwa jumlah tersebut bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus dilakukan oleh penyidik. Hingga saat ini, tersangka yang telah ditetapkan belum ditahan.

Dugaan korupsi ini terkait dengan pembayaran asuransi fiktif yang ditangani oleh PT Pelni (Persero). Negara diduga mengalami kerugian akibat praktik ini.

Asuransi fiktif yang diselidiki meliputi jaminan terhadap berbagai risiko seperti kapal tenggelam, terbalik, kebakaran baik pada rangka maupun isi kapal, serta pencemaran laut. KPK belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai modus operandi dalam kasus ini.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Pelni, Tri Andayani, mengungkapkan bahwa ada 12 kapal Pelni yang sudah melewati batas usia operasi. Perusahaan membutuhkan dana Penyertaan Modal Nasional (PMN) sekitar Rp1,5 triliun untuk pengadaan satu kapal penumpang baru.

PMN yang diberikan diharapkan dapat mendukung pengadaan kapal baru tersebut. Tri juga menegaskan bahwa Pelni terbuka untuk melakukan pengadaan kapal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

78