Home Hukum Produksi Cardinal KW, Neneng Dituntut 2,6 Tahun Bui

Produksi Cardinal KW, Neneng Dituntut 2,6 Tahun Bui

Pati, Gatra.com - Neneng Setiawati, terdakwa perkara pemalsuan celana Cardinal, dituntut pidana selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (2/7).

Sebelumnya, perempuan tersebut ketahuan mengunggah celana Cardinal palsu di market place platform Facebook, dengan selisih harga yang terpaut jauh dari produk asli.

PT Multi Garmenjaya yang merupakan pemilik merek, akhirnya menggelar investigasi dengan cara melakukan pemesanan kepada terdakwa.

Tak sampai di situ, pihak Cardinal bahkan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu (KW) di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.

Pabrik yang berlokasi di Pati Selatan itu, berdasarkan penulusuran ternyata memproduksi Cardinal KW dalam skala besar. Pihak Cardinal lantas memproses hukum kasus tersebut.

Dalam sidang lanjutan kali ini, terdakwa Neneng Setiawati, mengikuti proses sidang lewat video zoom. Pihak yang merasa dirugikan, yakni PT Multi Garmenjaya tampak hadir mengikuti jalannya sidang.

Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, meminta agar majelis hakim menuntaskan perkara ini seadil-adilnya.

"Kita menghargai tuntutan kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Kita mengharapkan sekali ada keadilan dari majelis," ujarnya.

Diharapkan kasus serupa tidak lagi terulang. Lantaran adanya pemalsuan merek sangat merugikan perusahaan yang merintis usaha dari bawah.

"Pemalsuan merek tuntutannya berat. Pelaku pemalsuan itu merugikan masyarakat secara umum. Mereka harus menyadari. Saya pikir ini harus menjadi pemberitaan, agar semuanya memahami," terangnya.

Kuasa hukum PT Multi Garmenjaya, Greynaldi menilai terdakwa berpotensi untuk mendapatkan hukuman yang lebih berat. Meski begitu, ia mengembalikan keputusan final kepada pihak pengadilan.

"Tuntutan menjadi kewenangan kejaksaan. Kita sudah melalui kepolisian, kejaksaan. Tapi untuk putusan akhirnya kembali ke majelis yang menimbang dan memutuskan, pantasnya harus seperti apa," jelasnya.

Sidang perkara pidana ini, bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa maupun kuasa hukum dari terdakwa, Selasa pekan depan (9/7).

21

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR