Jakarta, Gatra.com – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan dirinya menjadi korban pembentukan opini (framing) pihak tertentu. Hal itu dia sampaikan ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
SYL mengatakan framing tersebut menjurus pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa. Menurutnya framing itu tidak hanya terjadi di tingkat persidangan. Tapi sudah terjadi sejak di tingkat pemeriksaan di KPK.
Salah satu framing yang dimaksud SYL adalah ketika dirinya dikatakan menghilang dan melarikan diri. Padahal, saat itu dirinya sedang melaksanakan tugas negara di luar negeri. Menurutnya, framing itu melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia karena sudah mengarah pada berita bohong atau hoaks.
”Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa, mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara,” kata SYL membacakan pledoinya.
SYL juga menyinggung pembentukan opini itu seolah menjadi vonis yang mendahului putusan hakim. Hal itu, lanjut dia, mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
”Psikologi yang terbentuk membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan (kepada SYL), baik fakta maupun moril,” ujarnya.
Tak hanya itu, SYL juga melihat framing buruk kepada dirinya diproduksi secara sistematis. Ia mencontohkan ada banyak tuduhan sesat yang terus terkapitalisasi yang menganggap dirinya sebagai manusia yang rakus dan maruk.
”Hal tersebut (tuduhan sesat) saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” jelas mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh jaksa penutut umum (JPU). SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
SYL dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.