Home Regional Deklarasi Ratusan Kades Dukung Sudewo Bupati-Luthfi Gubernur, Pj Bupati Pati: Aku Enggak Mudeng

Deklarasi Ratusan Kades Dukung Sudewo Bupati-Luthfi Gubernur, Pj Bupati Pati: Aku Enggak Mudeng

Pati, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati enggan menanggapi kontroversi deklarasi 380 kepala desa (Kades) yang mendukung bakal calon bupati (Bacabup) Pati Sudewo dan bakal calon gubernur (Bacagub) Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Bahkan Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, berseloroh tidak tahu menahu persoalan tersebut. Hal itu diungkapkannya saat ditanya jurnalis usai menghadiri acara di Mapolresta Pati, Rabu (26/6).

"Komentari jenengan dewe ah, aku ora mudeng (Komentari ada sendiri saja, saya tidak paham). Belum ada penetapan kok," seloroh orang nomor wahid di Bumi Mina Tani, sembari bergegas meninggalkan lokasi.

Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang memproses deklarasi ratusan kades tersebut. Ada tiga pihak yang telah diminta keterangan, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati Tri Hariyama, Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten (Pasopati) Pandoyo, dan Kades Semampir Parmono yang memandu deklarasi, Senin (24/6).

"Dari tiga pihak yang kami minta keterangan, berkembang beberapa kades yang harus kami minta keterangan lanjutan. Hari ini (25/6) kita bagi tim. Ada yang ke Karangrowo Jakenan, Tambahharjo Pati, Kades Angkatan Lor Tambakromo. Kemudian saya sendiri melakukan penelusuran ke Kepala Desa Regaloh dan Kepala Desa Purwosari Tlogowungu," imbuh Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto.

Singkatnya jika terdapat temuan dalam penulusuran, pihaknya bakal melakukan rekomendasi ke instansi terkait, bila pelanggaran itu tidak masuk pada ranah Bawaslu.

"Kalau admistrasi Pemilu rekomendasi Pemilu, kalau pidana pemilihan ke penegak hukum, kalau pelanggaran kode etik ke DKPP atau ke KPU, kalau badan adhoc. Kalau perundangan-undangan lainnya maka akan kita rekomendasikan ke stakeholder yang berwenang," jelas Supriyanto.

Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Safin Pati (USP), Ahmadi, menilai deklarasi ratusan kades ini tidak termasuk pelanggaran Pemilu, tetapi disinyalir melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami melihat sebagai pemerhati hukum, deklarasi kades itu melanggar aturan perundang-undangan. Khususnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ungkap mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Senin (24/6).

Undang-undang ini sendiri berisi aturan yang melarang kades terlibat dalam dunia perpolitikan, lantaran berpotensi menyalahgunakan wewenang jabatan.

"Tepatnya pasal 29 ayat C, di sana disebutkan bahwa kades dilarang menyalahkan gunakan wewenangannya, tugas dan tanggung jawabnya. Sedang di pasal sebelumnya juga diatur wewenang kepala desa salah satu mengembangkan desa. Kebetulan terkait mendukung itu tidak diatur dalam wewenangnya. Secara logika hukum, kalau tidak diatur dalam kewenangannya itu merupakan larangan dan dia menyalahi aturan itu," bebernya.

Sebelumnya, sebanyak 380 kades berpakaian dinas lengkap menggelar deklarasi dukungan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, Kamis pagi (20/6). Tidak hanya di situ, pada siang harinya mereka bergeser untuk menghelat acara serupa di aula Hotel New Merdeka.

1546