Banjarbaru, Gatra.com - Dua oknum Notaris dan PPAT berinisial NH dan SPRP yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan, oleh pihak yang merasa dirugikan yakni H. Mawardi, tidak saja dilaporkan ke ATR/BPN Kota Banjarbaru, namun juga dilaporkan ke Kemenkumham RI Kalsel.
Mawardi didampingi Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin menyambangi kantor Kemenkumham RI Kalsel, Senin (24/6).
Kepada wartawan Mawardi mengatakan, kedatangan mereka untuk minta perlindungan ke Kemenkumham RI Kalsel atas tindakan oknum Notaris dan PPAT NH dan SPRP, yang diduga telah melanggar kode etik, dan melalui jabatannya diduga merampas hak dan martabat orang lain.
Mawardi membeberkan, oknum Notaris NH diduga sudah memasang hak tanggungan terhadap sertipikat - sertipikat miliknya atas hutang orang lain, dan pemasangan hak tanggungan tersebut diduga dengan dasar suatu akta yang tidak sah menurut UU, atau tidak ada persetujuan para pihak.
Padahal Notaris NH harusnya sangat memahami UU jabatan notaris No.30 Tahun : 2004 Pasal : 48 dan Pasal 50.
"Sedangkan oknum Notaris dan PPAT SPRP membuatkan Akta Jual Beli kepada saudara MGR, dan diduga pembuatan Akta Jual Beli tersebut dengan dasar keterangan yang tidak benar dalam Akta dan mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan," ujar Mawardi.
Baca juga: Diduga Melanggar Kode Etik, Dua Oknum Notaris dan PPAT Dilaporkan ke ATR/BPN Banjarbaru
Ketua LSM BABAK Kalsel, Bahrudin menambahkan, kedatangan mereka ke Kemenkumhan guna tegaknya kepastian hukum di Indonesia khususnya di Kalsel.
"Karena Kemenkumhan adalah Pengawas dan Pembina Notaris. Selain itu, hak milik dan martabat setiap warga wajib dilindungi sebagaimana UU Hak Asasi Manusia, dan kami berterimakasih atas penerimaan yang sangat baik dari Kemenkumham RI Kalimantan Selatan. Semoga kasus ini segera mendapat penanganan yang baik dari Kemenkumham, BPN dan IPPAT, agar permasalahan mafia tanah dapat ditangani dengan baik, sebagaimana target 100 hari kerja Menteri ATR/BPN," harap pria yang kesohor dengan gelar Udin Palui itu.
Usai dari Kemenkumham RI Kalsel, Mawardi dan Bahrudin langsung menuju kantor Notaris & PPAT SPRP guna meminta salinan atau copy Akta Jual Beli berikut asesorisnya yang sudah dibuat Notaris dan PPAT tersebut.
"Akte Jual Beli tersebut menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan, padahal faktanya saya selaku pemilik alas hak tidak pernah mengizinkan dan mengetahui pembuatan Akta Jual Beli tersebut dan saya tidak pernah diberitahukan oleh Notaris & PPAT SPRP sebagaimana harusnya yang diperintahkan pada PP No.24 Tahun : 1997 Pasal 40," beber Mawardi.
Bahrudin menambahkan, kedatangan mereka ke kantor Notaris dan PPAT SPRP dengan dasar UU Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi Mawardi adalah selaku pihak yang bersangkutan, karena pada AJB tersebut tertulis Qq yang berarti saudara K bertindak atas nama saudara Mawardi, dan jelas pada PP No.24 Tahun : 1997 Pasal 40. Harusnya Notaris dan PPAT SPRP menyampaikan kepada saudara Mawardi terkait pembuatan Akta AJB tersebut.
"Apabila dalam 10 hari kedepan Notaris dan PPAT SPRP tidak memberikan salinan atau copy AJB berikut Asesoriesnya, maka kami akan melakukan aksi demo," ujar Bahrudin
.