Banjarbaru, Gatra.com - Warga Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan bernama Indah melaporkan oknum notaris berinisial NH ke Kantor Kemenkumham RI Kalsel, Kamis (18/7). NH diduga menyerahkan akta persetujuan dan kuasa bukan kepada penerima kuasa dan pemberi kuasa. Hal tersebut bertentangan dengan Undang - undang Jabatan Notaris UU RI Nomor 2 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor: 30 Tahun: 2004 tentang Jabatan Notaris yang terangkum dalam Pasal 54.
Indah menyampaikan, akta persetujuan dan kuasa yang dibuat notaris NH.SH pada awal Desember 2014, baru diserahkan notaris NH kepada para pihak dalam akta yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa pada September 2017. Setelah hampir 3 tahun sejak akta tersebut dibuat.
"Itupun setelah penerima kuasa melakukan upaya hukum, karena adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh NH.SH, saudara K dan Ir.I. Sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 32 / 2017 / KALSEL / SPKT. tanggal 12 Maret 2017," ujarnya.
Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin yang ikut mendampingi Indah dalam pelaporan mengharapkan, para aparat penegak hukum menjalankan laporan tersebut sampai ada kepastian hukum yang jelas. Hal ini guna tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.
"Kami meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Kalimantan Selatan agar memberikan atensi dan perhatian khusus atas laporan masyarakat seperti Ibu Indah. Sebagai dasar sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris," harapnya.
Pria yang kesohor dengan gelar Udin Palui itu menjelaskan, notaris NH selaku pejabat luar biasa yang diangkat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuat akta otentik akta persetujuan dan kuasa Nomor 3 tanggal 1 Desember 2014. Sementara akta tersebut baru diterima oleh pemberi persetujuan dan kuasa maupun penerima persetujuan dan kuasa setelah hampir 3 tahun sejak akta tersebut dibuat. Itu pun setelah penerima persetujuan dan kuasa melaporkan ke pihak Polda Kalsel dengan laporan atas dugaan penggelapan.
"Berarti dalam hal ini akta persetuan dan kuasa tersebut sudah jatuh ke pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bertentangan dengan UU RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada Pasal 54. Jadi jelas laporan ini atas pelanggaran kode etik notaris yang diduga dilakukan oleh oknum notaris NH. Akta tersebut sudah jatuh dan sudah digunakan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Bahrudin menegaskan, dia juga akan menyurati Kapolda Kalsel guna mempertanyakan laporan polisi sebagaimana tanda terima laporan polisi Nomor. STTLP/ 32 / 2017 / KALSEL / SPKT, tanggal 12 Maret 2017. Ia mempertanyakan laporan tersebut yang sudah sejak tujuh tahun lalu dilaporkan namun belum ada kepastian.