Home Hukum Peradi akan Berikan Bantuan Hukum kepada 5 Terpidana Perkara Vina

Peradi akan Berikan Bantuan Hukum kepada 5 Terpidana Perkara Vina

Jakarta, Gatra.com – Peradi siap memberikan bantuan hukum kepada 5 terpidana perkara pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky yang kini tengah mendekam di penjara.

Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur (Jaktim), pada Senin petang, (10/6), menyampaikan, keterangan tersebut setelah menerima kehadiran pihak keluarga dari 5 terpidana.

Keluarga dari terpidana Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto mendatangi DPN Peradi diantar oleh politikus Partai Golkar, Dedi Mulyadi, untuk menyampaikan permohonan bantuan hukum dan keadilan bagi anak mereka yang dihukum seumur hidup.

Otto menjelaskan, pihaknya telah meminta surat kuasa dari kelima keluarga agar bisa bertemu dengan kelima terpidana guna mengurus surat kuasa dari mereka untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak,” ujarnya.

Otto menjelaskan, pihaknya telah menerima pihak keluarga serta 4 orang saksi yang juga hadir di Peradi Tower, yakni Pramudya, Syefudin, Okta, dan Teguh.

Mereka merupakan teman dari para terpidana perkara pembunuhan Vina dan Ekky. Pada intinya, menyampaikan bahwa para terpidana tidak berada di tempat kejadian perkara pembunuhan kedua sejoli di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 27 Agustus 2016 silam.

“Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa pembunuhan [yang dituduhkan] itu adalah pasti tidak benar,” ujar Otto.

Ia mengungkapkan, keempat saksi tersebut dua di antaranya konsisten bahwa yang dituduh membunuh Vina dan Ekky itu pada malam kejadian tengah menginap di rumah anak salah satu ketua RT.

Namun, dua orang lainnya mengatakan sebaliknya karena ditekan dan diitimidasi oleh penyidik. Namun mereka siap memberikan keterangan yang sebenarnya. “Menyampaikan apa yang diceritakan itu tidak benar dan akan mencabut,” ucap Otto.

Ia menjelaskan, dari keterangan keempat saksi yang meraka katakan merupakan keterangan yang sebenarnya bahawa mulai sekitar pukul 21.00 sampai dengan 24.00 WIB pada malam kejadian nahas yang menima Vina dan Ekky, mereka tidak di TKP pembunuhan.

“Lebih kurang antara pukul 9-12, mereka lebih dulu pergi ke rumahnya Bu Nining, kemudian ke rumah Hadi, kemudian ke rumahnya anaknya Pak RT dan tidur sampai pagi. Jadi artinya, peristiwa yang terjadi pada antara waktu itu mereka berada di rumah anak ketua RT,” katanya.

Kedua orang saksi yang sebelumnya tidak konsisten, yakni menerangkan tidak menginap di rumah anak ketua RT. Saat diperiksa oleh penyidik untuk kasus Pegi Setiawan, sempat menyampaikan yang sebenarnya namun merasa terancam sehingga kembali ke keterangan semula, tidak menginap di rumah anak ketua RT.

“Kamu diperiksa lagi besok. Katakan yang sebenarnya. Katakan kalau tidur di situ, katakan sebenarnya atau sebaliknya. Kami Peradi mau bantu kalau kalian jujur,” ujar Otto mengingatkan.

Para orang tua dari kelima terpidana menyampaikan, anak-anaknya mengaku sebagai pelaku karena tidak tahan dengan siksaan.

“Ngaku karena katanya dipukuli, muka bonyok semua, telinga dimasukin puntung rokok,” ucap salah satu orang tua terpidana.

Otto menyampaikan, pihaknya siap membantu menjadi kuasa hukum bagi para terpidana karena sudah banyak fakta-fakta yang menguatkan bahwa mereka ini diduga keras sebagai korban salah tangkap.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti tersebut dan terus mencari bukti lainnya serta menguji validitasnya.

Bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi novum yang akan diajukan sebagai dasar PK jika para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky memberikan kuasa kepada Peradi untuk menempuh upaya hukum.

Sementara itu, Dedi Mulyadi mengaku telah melakukan penelusuran ke berbagai pihak, termasuk ke keluarga korban dan pelaku serta saksi-saksi yang mempunyai korelasi. Ia sempat meminta sejumlah saksi merekonstruksi untuk meyakinkan bahwa keteranannya itu sesuai.

Kang Dedi menyampaikan, dari keterangan hingga fakta-fakta yang didapatinya, ia yakin bahwa mereka bukan pelakunya. Karena itu, ia memutuskan untuk menemui jajaran petinggi Peradi untuk menyerahkan temuan tersebut.

Ia mengharapkan agar mereka mendapatkan keadilan dan kebenaran. Ia merasa iba sampai ada orang tua dari terpidana yang harus menjual rumah hingga meningal dunia karena sakit. “Keadilan akan menemukan jalannya,” kata dia.

37