Home Hukum Anak Gugat Ibu Kandung, Kusumayati Tak Hapus Ahli Waris, Ini Kronologisnya

Anak Gugat Ibu Kandung, Kusumayati Tak Hapus Ahli Waris, Ini Kronologisnya

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Nyana Wangsa dan Ika Rahmawati, menyampaikan, kliennya tidak pernah menghapus Stefani Sugianto sebagai ahli waris dari putri dari almarhum suami Kusumayati, Sugianto.

“Semua ada namanya. Jadi tetap ahli waris almarhum [Sugianto] adalah Kusumayati, Dandi Sugianto, Stefani Sugianto, dan Ferlin Sugianto. Ada dalam akta notaris itu,” kata Nyana Wangsa dalam konferensi pers di Jakarta pada akhir pekan kemarin.

Nyana Wangsa menjelaskan, pangkal persoalan yang membuat kliennya terancam hukuman penjara. Saat ini, perkaranya tenggah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi (LP) yang diajukan Stefanai Sugianto terhadap ibu kandungnya, Kusumayati di Polda Metro Jaya (PMJ) pada 25 Mei 2021. Stefani menuding ibunya memalsukan akta otentik mengenai Surat Keterangan Waris (SKW).

“Dia merasa bahwa tidak dilibatkan dalam perusahaan, SKW, akta waris. Dia laporkan Kusumayati telah memalsukan tanda tangan ini. Jadi merasa hak warisnya hilang,” katanya. 

Adapun Sugianto, suami dari Kusumayati meninggal dunia pada Desember 2012 di Karawang karena sakit. Semasa hidup, pasangan Sugianto-Kusumayati ini mendirikan perusahaan di bidang ekspedisi yang berkedudukan di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

Selepas Sugianto meninggal dunia, karena 40% saham atas nama alhamrhum, maka demi berjalannya roda perusahaan diperlukan Surat Keterangan Waris (SKW) dan perlu tanda tangan semua ahli waris, yakni Kusumayati, Dandi, Stefani, dan Ferlin.

Kusumayati meminta salah satu pegawainya bernama Alen untuk membuat SKW. Alen yang kini juga sudah meninggal dunia, waktu itu membuat SKW. “Di hadapan lurah Nagasari dan diketahui camat Karawang Barat,” ucapnya.

Kusumayati meminta karyawannya menghubungi putrinya, Stefani untuk menandatangani SKW. Namun Stefani tetap sulit dihubungi. “Waktu itu, entah bagaimana dengan almarhum [Sugianto saat masih hidup] tiba-tiba Stefani ada sedikit konflik, sampai dihubungin bu Kusumayati itu susah,” ujarnya.

Kemudian, SKW tersebut selesai. “Tiba-tiba SKW ini jadi dan diserahkan kepada Kusumayati karena yang urus itu karyawannya, Alen,” katanya.

Berbekal SKW tersebut, Kusumayati menghubungi Kania, seorang notaris di Karawang. “Namun SKW ini dinyatakan tidak berlaku karena ibu Kusumayati adalah WNI keturunan Tionghoa, harus dibuat di notaris SKW-nya. Ini sesuai Pasal 1868 KUH Perdata,” kata dia.

Nyana Wangsa menyampaikan, persoalan ini sangat miris karena anak perempuan menggugat ibu kandungnya sendiri. Terlebih lagi dalam persidangan pada Senin lalu, Stefani mengatakan, tidak meminta untuk dilahirkan dari rahim Kusumayati. Dia menyampaikan itu menjawab pertanyaan majelis hakim.

“Jangan kata menyalami, menyapa pun tidak. Sampai diwawancara pers beberapa hari yang lalu, dia membuat laporan kepada ibunya itu untuk pembelajaran,” kata dia.

Ika menambahkan, awalnya pihaknya tidak mau menyampaikan persoalan ini kepada media karena masalah intern keluarga dan berharap bisa dimediasi. Namun karena muncul pemberitaan, maka pihaknya perlu menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi antara anak dan ibu kandungnya ini.

Pihaknya juga terus berupaya agar kasus ini bisa selesai dimediasi melalui restorative justice (RJ). Mediasi sudah dilakukan sejak penanganan kasus ini di PMJ hingga Kejasaan Tinggi (Kejati). Pada intinya, Stefani merasa dihilangkan hak warisnya sebagaimana laporan di PMJ.

Ia menegasan, kliennya tidak pernah menghapus nama Stefani sebagai ahli waris dari almarhum Sugianto sebagaimana surat pernyataan dan SKW dari kelurahan hingga notaris. Adapun isi pernyataan dan surat keterangan waris tersebut, yakni:

Ahli waris anak keturunan almarhum Sugianto, dengan menyatakan sebenarnya serta sanggup dianggap sumpah bahwa Sugianto telah meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012.

Almarhum Sugianto semasa hidupnya pernah menikah dengan seorang perempuan WNI bernama Kusumayati. Dari hasil perkawinannya, almarhum Sugianto dan Kusumayati mempunyai ahli waris: 1. Dandi Sugianto, 2. Stefani Sugianto, dan 3. Ferlin Sugianto.

Lebih lanjut Ika menyampaikan, setelah SKW dari kelurahan, roda perusahaan harus berjalan. Kusmayati diminta untuk segera mengubah pemegang saham yang sudah meningal.

“Atas permintaan kliennya untuk menindaklanjuti pekerjaan, ya bu Kusumawati minta tolong kepada notaris, tolonglah bu untuk percepatan diubah saham, ini kan hanya formalitas saja,” katanya.

Notaris kemudian menanyakan, apakah Kusumayati mempunyai SKW atau tidak. Kusumayati menyampaikan ada yang dari kelurahan. “Notaris bilang serahkan saja sama saya,” ujar dia menirukan percakapan notaris.

Lantas SKW tersebut dikirim ke notaris. Notaris menyampaikan, kata Ika, itu sudah memenuhi syarat dan Kusumayati tidak paham soal itu. Kemudian notaris memproses hingga akhirnya perubahan saham disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Padahal notaris itu tahu bahwa bu Kusumayati ini orang keturunan. Harusnya notaris bilang, bu enggak boleh karena ibu ini SKW dari desa bukan untuk orang keturunan,” ujarnya.

Setelah dibuatkan perubahan saham, lanjut Ika, barulah notaris mau membuat SKW pada tahun 2013. SKW itu sebulan setelah perubahan saham. Nama Stefani pun tetap ada dan menjadi salah satu bukti dalam persidangan di PN Karawang.

“Jadi tidak benar kalau ada pernyataan dari Stefani bahwa dia dihilangka hak warisnya dalam SKW di desa [kelurahan] ini yang dia laporkan untuk penjarakan ibunya,” kata dia.

“Surat Keterangan Waris [SKW] ini tidak merugikan Stefani karena dia di sini sebagai ahli waris tetap disebutkan,” katanya.

Sedangkan soal perubahan pemegang saham perusahaan, yakni 8 bulan setelah adanya SKW, tepatnya membuat perubahan pemegang saham pada 4 September 2014. Ia membuatnya juga setelah mengetahui bahwa SKW yang dari kelurahan itu tidak berlaku.

“Artinya tidak ada niatan bu Kusumayati pada saat itu dengan sengaja membuat SKW ini untuk dijadikan dasar, tidak,” ujarnya.

Warisan Belum Dibagikan

Ika menyampaikan, sampai dengan saat ini budel warisan dari almarhum Sugianto belum dibagikan kepada pewaris. Menurutnya, beda halnya kalau Kusumayati telah membagikannya dan tidak memberikan hak kepada Stefani.

“Seluruh budel waris atas nama Sugianto itu belum ada pembagian, masih utuh dipegang bu Kusumayati dan itu sudah kami sampaikan ke Stefani,” katanya.

Soal alasan Stefani merasa tidak dilibatkan terkait pemegang saham, Ika kembali menyampaikan, yakni karena Stefani sulit dihubungi dan pengalihan 40% saham almarhum kepada Dandi karena Dandi yang membantu papanya. Selain itu, hanya formalitas demi jalannya roda perusahaan.

Mediasi Gagal karena Pemintaan di Luar Kemampuan

Mediasi melalui RJ optimal dilakukan sejak kasus yang dilaporkan di PMJ. Begitu juga ketika perkaranya dilimpahkan ke Kejati. Terlebih lagi, Kusumayati sangat menginginkan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tapi karena tuntutan itu ada imbel-embel yang lain, bukan hanya tuntutan perbuatan, tapi ada nilai nominal yang tidak bisa kami penuhi ya deadlock,” katanya.

Pihak Stefani di antaranya menyampaikan permintaan Rp10 miliar dan emas 50 kg sebagaimana dalam draf perdamaian. Pihak Kusumayati tidak mungkin bisa memenuhinya meski sampai menjual pakaian yang dikenakan.

Meski kasusnya telah bergulir di pengadilan, pihak Kusumayati terus berupaya dan membuka mediasi. Terakhir, pihak Stefani meminta list aset peninggalan almarhum.

“Saat di Kejati Bandung, bu Kusumayati menyatakan saya bersedia untuk membagi aset atas nama almarhum Sugianto, bukan hanya list,” ujarnya.

Sementara itu, Kusumayati menyampaikan, ikhlas menghadapi proses hukum dan tidak akan melaporkan balik putrinya karena bagaimanapun dia tetap darah dagingnya. “Tidak akan [melaporkan balik],” ucapnya singkat. Gatra.com masih berupaya mengonfrirnasi pihak terkait.

221

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR