Sukoharjo, Gatra.com - Gonjang-ganjing kasus komandante di Sukoharjo dan sejumlah daerah lain, khususnya di Solo Raya, masuk babak baru. Hari ini, Rabu (3/7/2024) dilakukan sidang perdana gugatan PTUN dengan tergugat KPU Kabupaten Sukoharjo.
Kuasa hukum caleg-caleg korban sistem komandante di Kabupaten Sukoharjo, Sri Sumanta, membenarkan, sidang gugatan PTUN tersebut semuanya sudah diregister.
Untuk Klaten Nomor Register 35/G/2024/PTUN.SMG. Sementara untuk Jepara Nomor 35, Sukoharjo Nomor 36, Karanganyar Nomor 38, Sragen Nomor 40, Batang Nomor 43, dan Grobogan Nomor 46.
"Kemarin, Selasa (2/7/2024) sidang PTUN untuk gugatan pada KPU Klaten, KPU Jepara, dan KPU Karanganyar. Sementara untuk gugatan pada KPU Sukoharjo, hari ini [Rabu, 3/7]," ucap Sri Sumanta.
Terkait dengan objek sengketa, Sri Sumanta mengatakan, adalah keputusan KPU, yakni terkait dengan SK pergantian caleg terpilih oleh KPU di masing-masing tempat kliennya. Di antaranya di Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Grobogan, dan Batang.
Khusus di Sukoharjo, KPU Sukoharjo mengeluarkan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Sukoharjo.
Keputusan tersebut, caleg terpilih sebelumnya yakni Aristya Tiwi dari PDIP (Dapil II Sukoharjo) dan Ngadiyanto juga dari PDIP (Dapil V) digantikan oleh caleg dengan perolehan suar di bawahnya.
"Untuk agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Di mina Majelis Hakim PTUN Semarang melakukan pemeriksaan terhadap berkas gugatan untuk dilakukan perbaikan. Majelis memberikan waktu satu minggu [pekan] terkait dengan hal ini," tandasnya.