Home Hukum Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Rp329,7 Miliar

Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Rp329,7 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar) yang merugikan negara Rp329.718.336.292 (Rp329,7 miliar).

Adapun kelima tersangkanya, yakni DSM, AR, AP, MI, dan U. Mereka menjadi tersangka setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejari Sumedang menaikkan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Tol Cisumdawu ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari (Kajar) Sumedang Nomor Print-02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024,

Penetapan kelima tersangka tersebut, kata Kepala Kejari (Jakari) Sumedang, Yenita Sari, dalam keterangan dikutip ada Rabu, (3/7), menyampaikan, kelima orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kelima orang tersangka di atas, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Surat Penetapan Tersangka masing-masing Nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024, Nomor B-1135/M.2.22/Fd.2/07/2024, Nomor B-1136/M.2.22/Fd.2/07/2024, Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, dan Nomor B-1138/M.2.22/Fd.2/07/2024 Tanggal 01 Juli 2024.

Yenita lebih lanjut menyampaikan perbuatan terangka DSM, AR, AP, MI, dan U, yakni pada tahun 2019–2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung.

“AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya,” kata Yenita.

Hasil pendapat tersebut, lanjut dia, dituangkan ketika Daftar Nominatif (Danom) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut.

Hasil NPW tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum itu.

“Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 Letter C atau tanah adat dan 2 SHGB yang memperoleh NPW,” ujarnya.

Adapun ketujuh tanah Leter C dan 2 SHGB itu yakni:

1. H. Dadan Setiadi Megantra (An PT Priwista Raya seluas 848 m2 Rp3.631.034.100.

2. H. Dadan Setiadi Megantra (An PT Priwista ?Raya seluas 154 m2 senilai Rp656.625.200.

3. H. Dadan Setiadi Megantra (An PT Priwista ?Raya seluas 611 m2 Rp2.597.634.300.

4. H. Dadan Setiadi Megantra (An PT Priwista Raya seluas 179m2 Rp762.256.800.

5. H. Dadan Setiadi Megantra (An PT Priwista Raya seluas 1.980m2 Rp8.425.635.200.

6. H. Dadan Setiadi Megantra (An PT Priwista Raya seluas 390 m2 Rp1.659.262.200.

7. PT Priwista Raya seluas 8.519 m2 senilai Rp49.660.318.518.

8..H. Dadan Setiadi Megantra (An PT Priwista ?Raya seluas 2.515 m2 senilai Rp10.702.654.800.

9. PT Priwista Raya seluas 44.125 m2 senilai Rp251.640.888.174.

Berdasarkan Surat Pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) No. S-300/LMAN/2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Tahap 23 Tahun 2021 ke Rekening Pengadilan Negeri Sumedang telah dibayarkan PT Priwista Raya dan DSM.

Telah dilakukan transfer pada Pengadilan Negeri Sumedang ke rekening Bank BTN atas nama: RPL 087 PDT PN SMD untuk biaya ongkos perkara pada 11 Februari 2021 karena ada Gugatan Perdata dari H. Iyus Iskandar dkk dengan Nomor Register Perkara No. 13/Pdt.G/2020/PN Smd tanggal 22 Oktober 2020.

“Maka terhadap uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, di antaranya berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, manipulasi data hak kepemilikan, penilaian hanti kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.

Temuan perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi telah merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp329.718.336.292,” ujarnya.

Setelah menetapkan 5 orang tersangka, Kejari Sumedang menahan mereka selama 20 hari terhitung mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024 untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

“Kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti pemberkasan (Tahap 1), penyerahan dan pemeriksaan tersangka serta barang bukti (Tahap 2), dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” ujarnya.

Kejari Sumedang menyangka DSM, AR, AP, MI, dan U melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sangkaan Subsidair, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

241

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR