Home Hukum PKPA Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Waketum Sutrisno: Malu jadi Advokat di Luar Peradi

PKPA Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Waketum Sutrisno: Malu jadi Advokat di Luar Peradi

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, menyampaikan, advokat yang mengikuti ujian dan diangkat melalui proses di luar organisasi advokat (OA) Peradi Ketum Prof. Otto Hasibuan harusnya merasa malu.

“Kalau ada ikut ujian di organisasi advokat selain Peradi, menurut hemat saya seharusnya malu,” kata Sutrisno dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Bhayangkara Jakarta Jaya (Ubhara Jaya), Jumat petang, (5/7).

Dalam pembukaan PKPA dari PJB Education Centre DPC Peradi Jakbar yang dihelat secara hybrid tersebut, Sutrisno mewakili Ketum Prof. Otto Hasibuan, menjelaskan, harusnya advokat itu merasa malu karena menjadi advokat di OA yang tidak berwenang mengangkat advokat.

“Karena kalaupun dia menjadi advokat, dia bukan diangkat menjadi advokat oleh otoritas yang berwenang mengangkat advokat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hanya ada satu OA yakni Peradi yang berhak melakukan kewenangan dan fungsi negara di bidang advokat, di antaranya menyelenggarakan PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga mengangkat dan mengajukan penyumpahan advokat ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Jadi yang mempunyai otoritas menyelenggarakan PKPA itu adalah Peradi, tidak ada organisasi yang lain,” ujarnya.

Keberadaan Peradi ini jelas legalitasnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sampai saat ini, UU tersebut masih berlaku dan asasnya menganut satu-satunya organisasi advokat (single bar).

Lantas ia menjelaskan logika mengapa 8 kewenangan negara terkait advokat itu hanya diberikan kepada Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) advokat di Indonesia.

“Logika berpikirnya kenapa harus ada organisasi advokat yang satu di Indonesia, Pasal 4 UU Advokat, advokat itu penegak hukum yang kedudukanya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim,” katanya.

Karena advokat kedudukannya setara dengan penegak hukum lain, maka institusinya pun harus seperti penegak hukum lain, yaitu hanya ada satu. Misalnya hakim, induknya adalah Mahkamah Agung (MA).

“Demikian jaksa, institusinya [hanya satu] Kejaksaan Republik Indonesia. Polisi juga, yaitu hanya Polri. Tentunya advokat sebagai penegak hukum enggak mungkin institusinya banyak, ya pasti hanya satu karena statusnya penegak hukum,” katanya.

Karena itu, Sutrisno yang membuka PKPA ini, menyampaikan, para peserta PKPA Angkatan XXIII hasil kerja sama DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya telah tepat memilih PKPA di DPC Peradi Jakbar di bawah DPN Peradi Ketum Prof. Otto Hasibuan.

“Berarti Bapak/Ibu sudah memahami bahwa mengikuti PKPA yang dilakukan Peradi, yakni DPC Peradi Jakarta Barat bekerja sama degan Ubhara Jaya memang legalitasnya benar yang diadakan oleh Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang merupakan organ negara dan menjalankan fungsi negara,” tandasnya.

Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan yang baru meraih gelar Profesor Kehormatan dan dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengatakan, agar Peradi sebagai single bar ini terus digaungkan.

Single bar harus dipertahankan dan pada hari saat mempertahankan orasi ilmiah saya di depan para tamu dan undangan dan sekitar 70 guru besar yang hadir, kami sampaikan advokat harus hadir di garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan membela masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Firman bersyukur karena sejalan dengan pengukuhannya sebagai profesor kehormatan dan guru besar di Unissula Semarang, jumlah peserta PKPA Angkatan XXIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya menembus rekor lagi, yakni 203 peserta.

“Luar biasa, terima kasih dan selamat teman-teman sudah memilih PKPA di Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan. Salut kepada Ketua DPC Peradi Jakbar, rekan Suhendra Asido Hutabarat, jajaran panitia, dan Ubhara Jaya,” kata Prof. Dr. Ir. Firmato Laksana Pangaribuan, S.H., M.M., M.H., CLA.

Wakil Ketua I DPC Peradi Jakbar, Nurkholis Cahyasa, S.H., M.H., atas nama Ketua DPC Peradi Jakbar, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan bahwa Asido yang saat ini tengah berada di Australia sangat senang atas pelaksanakaan PKPA ini.

“Bahwa beliau [Asido Hutabarat] happy bahwa peserta dari PKPA kerja sama Peradi dengan Ubhara Jaya ini selalu meningkat. Saat ini pesertanya 202 peserta, yang angkatan sebelumnya XXII sekitar 160 orang,” katanya.

Warek II Brigjen Pol. (Purn) Dra. Agnes Supraptiningsih, menyampaikan, PKPA ini merupakan salah satu upaya bersama untuk menciptakan calon advokat profesional dan berintegritas serta memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kita semua menyadari advokat sangat vital dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat. Peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi advokat yang andal,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan XXIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alvariza, menyampaikan, jumlah peserta PKPA kali ini sebayak 203 orang terdiri dari 94 peserta luring dan 109 orang daring.

“Pemateri kami dikenal sebagai pemateri-pemateri terbaik, yang berdasarkan pengalaman kami, memiliki peran penting dalam proses mejadikan peserta PKPA menjadi advokat Peradi yang andal dan memiliki integritas,” katanya.

74