Jakarta, Gatra.com – Jumlah peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Bina Nusantara University (Ubinus) mencatatkan rekor baru. Jumlahnya mencapai 287 peserta.
“Terus terang kami tidak menyangka, begitu melihat peserta itu 287. Ini mungkin yang terbesar yang pernah diselenggarakan oleh PKPA Peradi,” kata Dr. Suhedra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., dalam acara pembukaan PKPA Angkatan X di BINUS, Jakarta, Jumat (19/4).
Adapun jumlah peserta tertinggi PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubinus sebelumnya adalah pada angkatan VII, yakni 222 orang. Menurut Asido, kian tingginya jumlah peserta karena masyarakat, khususnya calon advokat sudah tahu kualitas PKPA Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan.
“Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan ini adalah organisasi advokat wadah tunggal, satu-satunya yang benar menurut Undang-Undang Advokat. Ini luar biasa, 287 ya. Ini juga kepercayaan kepada Binus University,” ujarnya.
Lebih lanjut Asido menyampaikan, Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan juga terus menjaga dan meningkatkan kualitas atau mutu calon-calon advokat, di antaranya dengan menghadirkan pemateri yang berkualitas.
Pemateri mumpuni dan luar biasa ini berasal dari akademisi atau kampus, praktisi, dan aparat penegak hukum, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, ketua Kamar MA, hakim agung, dan banyak lagi.
“Banyak. Prof. Sahlan, pakarnya pakar pidana. Jadi memang kami bertanggung jawab supaya nantinya teman-teman yang mengikuti PKPA ini bisa lulus UPA [Ujian Profesi Advokat],” ujarnya.
Menghasilkan calon advokat profesional, berkualitas, dan berintegritas ini menjadi tanggung jawab dan tugas Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
“Profesi kita ini harus bermanfaat bagi masyarakat, kita ini seperti dokter, jangan sampai salah memberikan bantuan hukum, advice. Jadi kita harus benar-benar orang lawyer yang skillfull yang lahir dari PKPA Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” tandasnya.
Ia menegaskan, peserta sudah berada di jalur yang benar, yakni mengikuti PKPA di bawah Peradi Prof. Otto Hasibuan, meskipun ada organiasi advokat di luar Peradi yang juga menyelenggarakan PKPA, bahkan mungkin bisa mudah untuk lulus.
“SKMA 73 itu disobedience konstitusi karena hanya ada menganut satu organisasi advokat, tetapi Peradi tetap terus bertanggung jawab untuk menghasilkan para advokat yang berkualitas, berintegrits, dan profesioal,” ujarnya.
Menjaga mutu merupakan keniscayaan. Pasalnya, advokat merupakan profesi officium nobile atau profesi yang mulia sehingga di sejumlah negara, advokat menjadi warga negara kelas satu karena profesionalismenya yang tinggi dan juga income-nya.
“Tapi jangan lupa, officium nobile itu juga bicara profesi yang mulia, jadi advokat itu tidak semata menangani perkara yang berbayar,” ujarnya.
Seorang advokat juga harus memberikan batuan hukum cuma-cuma (probono) kepada masyarakat miskin yang memerlukan access to justice atau bantuan hukum.
“Kebetulan saya juga ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, sekarang sudah ada 165 lebih cabang hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan X DPC Peradi-Ubinus, Genesius Anugrah, menyampaikan, jumlah peserta PKPA angkatan ini sangat luar biasa. Awalnya, jumlahnya sebanyak 285 orang. “Nambah lagi 2 menjadi 287,” katanya.
Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Humaniora Ubinus, Raymon Godwin, S.Psi., M.Si., menyampaikan, terima kasih kepada Peradi, terkhusus DPC Peradi Jakbar di bawah Asido yang terus menjalin kerja sama penyelenggaraan PKPA hingga telah mencapai angkatan X.
“Ini memecahkan rekor sebelumnya, [sekarang] 287 peserta. Saya baru dapat kabar PKPA ini berbeda karena di dua tempat, di BINUS dan Training Center DPC Jakbar,” katanya.
Pihaknya mengharapkan penyelenggaraan PKPA ini akan terus berjalan lancar dan bermanfaat bagi pesertra dan ilmunya bisa berguna bagi bangsa dan negara, khususnya masyarakat pencari keadilan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, S.H., M.Hum., mengaku bangga dengan jumlah peserta PKPA ini. Ia menilai, terus meningkatnya jumlah peserta merupakan bukti kepercayaan kepada Peradi.
“Mungkin masyarakat sudah tahu bahwa mengikuti PKPA di Peradi Otto Hasibuan itu organiasi advokat yang benar posisi hukumnya,” kata dia.
Ia menjelaskan, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, mengamanatkan kepada 8 organiasi advokat untuk mendirikan wadah tunggal, yakni Peradi. Pendirian satu-satunya organisasi advokat ini untuk menjaga kualitas advokat.
“Peradi puya tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas advokat. Kedudukan setiap advokat ini adalah mewakili pencari keadilan. Jadi kalau advokat tidak berkualitas, yang dirugikan kliennya sebagai pencari keadilan,” ujarnya kemudian membuka PKPA Angkatan X DPC Peradi Jakbar-Ubinus.