Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Tangerang yang dipimpin Tri Firdaus Akbarsyah selaku Penggugat dan INI versi KLB Bandung yang dipimpin Irfan Ardhiansyah selaku Penggugat Tntervensi melawan Menteri Hukum dan HAM (Tergugat).
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat [Menkumham] tidak diterima. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya,” demikian amar putusan majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga membatalkan empat tindakan administrasi yang dilakukan Tergugat. Kemudian, mewajibkan Tergugat untuk memproses dan melakukan empat tindakan administrasi pemerintahan, yakni:
1. Melakukan perbuatan kongkret (omission) berupa persetujuan atas perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia sebagaimana Surat Nomor 503/U/64-IXX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Persetujuan atas Perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023;
2. Melakukan perbuatan kongkret (omission) berupa Pembukaan Blokir Akses AHU Online Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia sebagaimana Surat Nomor 504/U/65-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Buka Blokir Akses AHU Online Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023;
3. Melakukan perbuatan hukum memproses permohonan Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI Masa Bhakti 2023-2026 sebagaimana telah dimohonkan dalam surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No. 01/U/03-XI/PP-INI/2023 tanggal 6 November 2023;
4. Melakukan perbuatan hukum membuka sistem untuk melakukan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada website www.ahu.go.id serta agar dapat dilakukan perubahan dan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) di Bandung tanggal 29 Oktober 2023 sebagaimana telah dimohonkan dalam surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No. 11/U/15-XI/PP-INI/2032 tanggal 27 November 2023.
“Menghukum tergugat [Menkumham] untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp463.000,” ujar majelis.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa dengan adanya obligation of law sebagaimana dimaksud Pasal 7 Ayat (2) huruf g UU AP, Pasal 30 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2013 dan Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c Permenkumham No. 3 Tahun 2016, Pengadilan berpendapat Tergugat wajib memberikan sikap untuk memproses persetujuan perubahan kepengurusan.
Tergugat wajib mengambil risiko untuk menilai kepengurusan yang manakah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Adapun Tergugat yang harus bersikap berhati-hati adalah suatu hal yang dibenarkan menurut asas umum pemerintahan yang baik namun juga apabila telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan, Tergugat harus bersikap dan berani menghadapi risiko atas keputusan yang diambil.
“Pengadilan mencermati Tergugat telah cukup memberikan arahan kepada PP INI dan 25 Pengurus Wilayah INI, namun Tergugat tidak kunjung memberikan sikap atas sengketa kepengurusan tersebut,” ujar majelis.
Kuasa hukum INI versi KLB Bandung, Rivai Kusumanegara, menjelaskan, sekalipun PTUN Jakarta memerintahkan pendaftaran kedua kepengurusan INI, baik versi Kongres Tangerang maupun versi KLB Bandung, namun kepengurusan INI hasil KLB Bandung pimpinan Irfan Ardhiansyah didaftarkan yang terakhir, maka secara administratif merupakan pengurus yang eksis.
“Pengurus yang dicatat terakhir dalam sistem administrasi badan hukum tentunya merupakan kepengurusan yang eksis,” ujar Rivai. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.