Home Hukum Kuasa Hukum Minta Korupsi KONI Kudus Senilai Rp22,9 Miliar Dituntaskan

Kuasa Hukum Minta Korupsi KONI Kudus Senilai Rp22,9 Miliar Dituntaskan

Semarang, Gatra.com - Kuasa hukum terdakwa korupsi ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Aksin, S.H. meminta kasus tersebut supaya dituntaskan.

“Kami minta kasus korupsi KONI Kudus ini dituntaskan, tidak tebang pilih. Siapa yang terlibat harus disut tuntas,” katanya kepada wartawan seusai mendampingi klieannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, (17/7).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Bupati Kudus, H.M Hartopo, itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Siti Insirah S.H., H.M.

Hartopo mantan bupati Kudus periode 2018-2023 tersebut diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa tindak pidana korupsi Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto.

Ketua KONI Kudus itu didakwa melakukan korupsi dana hibah APBD serta perubahan APBD 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.

Dalam sidang itu, Hartopo dicecar majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, Aksin S.H. dengan beragam pertanyaan, milai dari anggaran dana hingga kinerja KONI Kabupaten Kudus.

Dalam persidangan Hartopo mengungkapkan dirinya yang juga sebagai Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus menerima anggaran pembinaan dari KONI Kudus senilai Rp75 juta.

Mengenai kinerja terdakwa Ketua KONI Kudus, Hartopo menilai tidak mampu bermitra baik dengan Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Kudus.

Menanggapi kesaksian mantan bupati Kudus tersebut, Aksin menyatakan kliennya menjadi korban sistem dan politik lokal.

“Terungkap dalam persidangan, PBFI bisa mencairkan anggaran dana Rp75 juta yang tidak diusulkan oleh KONI Kudus, karena ketua PBFI waktu itu adalah bupati Kudus Hartopo. Ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum,” katanya kepada wartawan seusai sidang.

PBFI memperoleh anggaran dari APBD karena ketuanya adalah Bupati Kudus Hartopo, padahal anggaran dana itu tidak diusulkan ke KONI Kudus.

“Kami minta perkara ini supaya dibuka seterang-terangnya, agar tidak ada korban hukum dan siapa pun yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar pengacara berkantor di Jakarta tersebut.

Mengenai kemungkinan keterlibatan Hartopo dalam kasus korupsi tersebut, Aksin minta agar diusut karena mantan bupati tersebut juga sebagai pelindung KONI Kudus.

“Harapan kami perkara ini mendapatkan atensi dari Presiden, Kejaksaan Agung, dan anggota Komisi III DPR RI agar perkara ini tuntas. Tidak terkesan tebang pilih,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Imam menyatakan, KONI memang mengandalkan anggaran dari Pemkab Kudus sesuai prinsipnya untuk pembinaan prestasi olahraga.

“Pada tahun 2023, KONI mengajukan anggaran senilai Rp40 miliar, tapi disetujui Pemkab Kudus Rp9 miliar,” katanya.

Menurut Imam, saat rapat di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kudus, telah diputuskan dana hanya digunakan untuk cabang olahraga yang lolos Porprov Jateng 2024 dan binaraga tidak lolos.

“Jadi binaraga tidak dianggarkan, namun bisa cair anggarannya. Saya tidak merasa tanda tangan,” ujarnya.

201