Home Hukum Surati Kabareskrim, FKMS Minta Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati SC

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati SC

Jakarta, Gatra.com - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) menyambangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/6). Mereka menyurati Kabareskrim Polri mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, SC.

Diketahui, kedatangan Sutikno awalnya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penggunaan ijazah palsi oleh Bupati Ponorogo, SC. Namun, karena posisi Sutikno yang merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menyarankan untuk bersurat ke Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada.

"Kami dari FKMS hari ini kita melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo, SC. Dari data-data yang kita miliki, beberapa fotocopy ijazah itu setelah kita lakukan pengecekan ke pihak berwajib dalam hal ini Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) diketahui bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan," kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

“Karena kita dari ormas, bukan korban kita diarahkan untuk bersurat langsung ke Kabareskrim dan disuruh nunggu selama satu minggu [pekan],” sambungnya.

Sutikno menegaskan, barang bukti yang dibawa tidak diterima oleh pihak kepolisian dengan alasan ia bukan merupakan korban.

“Sudah diserahkan, alasannya karena bukan korban, karena kita ormas,” katanya.

Dia menyebut bahwa pihaknya menduga ijazah strata 1 (S1) yang dipakai SC untuk maju pada Pilkada 2020 lalu adalah palsu. Sebab, kata dia, nomor pokok mahasiswa (NPM) yang tertera di ijazah SC tidak sesuai dengan data pada laman resmi Pangkalan Data Dikti.

"Ada nomor induknya kita cek di Dikti [tapi] nama orang lain. Nomor seri [ijazah] ini enggak sesuai aturan, [NPM] ini milik orang lain, terus ini ternyataa SK untuk universitas lain," ungkapnya.

Sutikno menjelaskan alasannya melayangkan laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Menurutnya, SC diduga telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu.

"Kita menengarai ada dua kegaitan yang dilakukan oleh SC yang menggunakan ijazah S1-nya itu. Pertama untuk mendaftar [S2 di Universitas Dr Soetomo] Unitomo. Kedua, untuk maju Pilkada tahun 2020," kata Sutikno.

Ia menyampaikan, kasus ini juga pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Namun penyidikannya tak dilanjutkan.

"SC sendiri sudah pernah diperiksa [di Polda Jatim tahun 2022], tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Makannya kita datang ke sini untuk mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut," ucapnya.

"Kita bikin laporan ulang [di Bareskrim], dengan data-data yang lebih sahih, yang kita tahu laporan di [Polda] Jatim tidak ada pengecekan nomor seri ijazahnya, pengecekan nomor induknya. Setelah kita cek nomor iduknya, ternyata milik orang lain," ujarnya.

Sutikno berharap bahwa kasus ini agar cepat ditangani oleh kepolisian dengan keterangan para saksi yang dirasa sudah cukup menetapkan tersangka.

"[Harapannya] agar secepatnya diambil, wong sudah dua tahun disidik sama Polda. Paling kalau ditindaklanjuti hanya butuh keterangan saksi ahli sudah cukup untuk menetapkan tersangka," lanjut dia.

Masih pada kesempatan yang sama, Sutikno membantah adanya indikasi politis di balik pelaporan yang dilayangkannya. Dia menyebut hanya bertindak sebagai warga negara yang baik.

"Eggak, kita enggak ada indikasi itu [politik]. Saya hanya melihat ini kasus dua tahun enggk jalan-jalan itu ada apa. Saya selidiki sendiri, kemudian saya temukan itu dan saya sampaikan. Kita sebagai warga negara yang baik, kalau ternyata di Polda itu mandek, ya kemana lagi kalau enggk ke Mabes Polri," katanya. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

48