Sukoharjo, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencoret nama dua caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto. Padahal keduanya telah ditetapkan dalam rapat pleno terpilih sebagai anggota legislatif periode 2024–2029.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keputusan perubahan dan pergantian daftar nama caleg terpilih dari PDIP tersebut.
"Sebelumnya, kami menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDIP terkait pengunduran diri dua caleg tersebut. Dari hasil klarifikasi, [DPC PDIP] mencabut caleg terpilih atasnama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto," ucap Syakbani, Senin (13/5/2024).
Syakbani menyebut, dalam klarifikasi itu, PDIP menunjukkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya terdapat surat kesanggupan dua caleg tersebut untuk menggundurkan diri dan surat penarikan caleg terpilih.
Atas dasar itu, menurut Syakbani, KPU membuat berita acara klarifikasi untuk kemudian menggelar rapat pleno tertutup dan mengeluarkan hasil atau keputusan perubahan atau pergantian dua caleg terpilih.
"Caleg atasnama Tiwi dan Ngadiyanto akhirnya diganti Joko Triyatno (dapil 2) dan Anton Purwo Saputro (dapil 5) yang memiliki suara terbesar berikutnya, atau di bawah Tiwi dan Ngadiyanto," bebernya.
Menyinggung kisruh perubahan dan pergantian caleg terpilih tersebut, Syakbani menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya bukan wewenang KPU. Kewenangan itu berada di ranah internal partai sebagai peserta pemilu.
"Karena peserta pemilu itu adalah partai politik. Maka [surat penarikan caleg] selama ada tanda tangan dan cap basah maka itu menjadi keputusan partai politik," imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum kedua caleg, Sri Sumanta, mengaku akan mengambil langkah hukum.
"Kami pastikan langkah hukum akan segera diambil," tegas Sumanta.
Menurutnya, KPU Sukoharjo atau pihak lain diduga telah melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah bahkan dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri.
"Patut diduga KPU dan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyalahgunakan kewenangan dan atau melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya, baik TUN/Perdata/Elektronik sebagai penyelenggara pemilu," terangnya.
Sebelumnya, Sumanta juga telah melayangkan somasi ke KPU Sukoharjo mempertanyakan dasar hukum pergantian dua caleg terpilih tersebut.
"Somasi sudah kami sampaikan, kami tinggal menunggu mana yang akan kami dahulukan," tandas Sumanta.
Diketahui, Tiwi dari dapil 2 dan Ngadiyanto dari dapil 5 dicoret dari daftar caleg terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo.