Bantul, Gatra.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Joko Santosa, menilai peluang munculnya calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Bantul cukup berat.
Dengan masa pendaftaran empat hari mulai Selasa (8/5) ini, kemunculan calon perseorangan bakal menorehkan sejarah dalam Pilkada Bantul.
“Selama perhelatan Pilkada Bantul, belum pernah sekalipun ada calon perseorangan yang maju. Semua calon diusung oleh partai politik. Jika tahun ini muncul calon perseorangan, maka itu menorehkan sejarah karena baru pertama kali,” kata Joko di KPU Bantul, Selasa (8/5).
Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pilpres dan pileg sejumlah 742.074 orang, persyaratan utama bakal calon perseorangan adalah mendapatkan dukungan minimal 55.655 orang atau 7,5 persen DPT sesuai aturan.
Jumlah dukungan itu diwajibkan tersebar minimal di sembilan kecamatan atau 50 persen dari total 17 kecamatan di Bantul. Syarat jumlah dukungan itu naik signifikan dibanding pada Pilkada 2020 yakni sekitar 26.000 dukungan.
“Selesai pendaftaran pada 12 Mei, selanjutnya pada 3-16 Juni kami akan melakukan verifikasi faktual berbasis sensus kepada setiap syarat dukungan. Jika memenuhi persyaratan, maka bakal calon perseorangan diperkenankan mendaftar 27-29 Agustus nanti,” papar Joko.
Joko menegaskan kemunculan calon perseorangan ini penting karena memberi kesempatan bagi setiap warga negara untuk mencalonkan diri di luar jalur parpol. Jika nantinya ada bakal calon perseorangan yang menilai persyaratan itu berat, maka ia dipersilakan untuk melakukan judicial review di MK.
Namun jika dilihat dari sepinya minat pendaftar bakal calon Bupati-Wakil Bupati oleh partai-partai politik, Joko melihat kemunculan calon perseorangan di Pilkada Bantul akan sangat berat.
“Saya berharap ada masyarakat yang mau maju pilkada melalui jalur perseorangan,” tegasnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Mestri Widodo, menyatakan sejak tahapan pilkada dibuka pada 27 April lalu belum ada bakal calon independen yang mencari informasi ke pihaknya.
“Dulu sebelum pelaksanaan pilpres/pileg pada 14 Februari, sempat ada yang menanyakan persyaratannya. Namun kami saat itu belum bisa memberikan jawaban karena belum ada keputusan terkait syarat dukungan dari pusat,” ungkapnya.
Saat ini, KPU Bantul tengah membuka pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang bakal berakhir pada 8 Mei pukul 23.59 WIB.
Tercatat sebanyak 552 pendaftar sudah melakukan pendaftaran online namun hanya 326 orang yang mengunggah berkas.
“Kita membutuhkan sebanyak 225 PPS yang akan kita sebar di 75 desa. Nantinya setiap desa akan kita tempatkan tiga PPS,” jelasnya.