Jakarta, Gatra.com- Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat, merugikan negara senilai Rp 19.201.300.000 atau Rp 19,2 miliar.
Jumlah kerugian itu berasal dari 91.246 ekor benih bening lobster yang diamankan polisi ketika menangkap tersangka di sebuah gudang kawasan Bogor pada 14 Mei 2024 lalu.
"Gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta PSDKP mengamankan kerugian negara sebesar Rp 19 miliar lebih," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Aula Gedung Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5).
Donny menjelaskan benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri ada dua jenis yakni pasir dan mutiara.
Menurut dia, apabila mengikuti harga pasaran harga satu benih lobster pasir Rp 200.000. Sedangkan satu benih lobster mutiara Rp 250.000.
Dia pun merinci dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 72.204 benih lobster pasir yang total nilainya Rp 14.440.800.000 dan 19.042 benih mutiara dengan total nilai 4.760.500.000.
Dalam kasus ini, polisi turut menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH. Ketiganya berperan mengemas (packing) benih lobster.
"Penggerebekan yang kita lakukan ini pada saat tanggal 14 Mei 2024 yang lalu sekitar jam 5 jam 6 pagi. Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka," ucap dia.
Donny menjelaskan, para tersangka ini hanya berperan dalam hal pengemasan benih lobster sebelum dikirim ke luar negeri.
Namun, polisi masih terus memburu dalang dari kasus ini.
Menurut dia, para pelaku mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa lainnya secara ilegal.
Kemudian, benih tersebut dikemas kemudian dikirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor.
Setelahnya, para pelaku pun kembali merapikan pengemasan benih lobster itu untuk dikirim ke luar negeri.
"Kita ketahui gudang ini ternyata merupakan packing house, packing house untuk menampung sementara BBL yang didapatkan dari para nelayan," ucap Donny.
Dari penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah alat seperti, kotak styrofoam, tabung oksigen, sejumlah set regulator dan selangnya, ember, baskom kecil, gunting, hingga ponsel.
"Kita berhasil mengamankan 91.246 ekor benih-benuh lobster di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.