Jakarta, Gatra.com - Joint operation Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar clandestine laboratorium narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone jaringan Medan, pada Selasa (11/06). Penindakan narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan dua kasus clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 dan Bali pada 2 Mei 2024.
“Bea Cukai dan Polri bersinergi menggelar joint operation dan mengetahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak bulan agustus 2023 sampai dengan sekarang. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim gabungan pun menemukan lokasi clandestine laboratorium tersebut di Kecamatan Medan Area," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Dari penggeledahan clandestine laboratorium itu, petugas mengamankan 532,92 gram serbuk mephedron, 635 butir atau seberat 232,13 gram ekstasi, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan clandestine laboratorium peralatan narkoba jenis ekstasi. Mephedron sendiri merupakan narkotika golongan I jenis baru sesuai dengan Permenkes RI nomor 5 tahun 2023 tentang narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap enam orang tersangka, berinisial HK, DK, SS alias D, S, AP, dan HD. Dari keenam tersangka, diketahui dua orang merupakan pasangan suami istri pemilik clandestine lab di Medan tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa clandestine laboratorium ini sudah beroperasi selama enam bulan. Tersangka memperoleh bahan produksi narkotika melalui marketplace.
“Walaupun bahan kimia dan alat-alat yang dipergunakan sebagian besar didapatkan dari marketplace yang ada, Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap importasi barang atau bahan yang berisiko tinggi, yaitu berupa alat-alat dan bahan-bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika," tegas Nirwala.
Pengungkapan clandestine laboratorium tersebut telah menyelamatkan 314.825 jiwa, dengan asumsi satu butir untuk pemakaian satu orang perhari. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) yakni Rp13.000.000.000.
Disebutkan Nirwala, Bea Cukai dan Polri akan terus bersinergi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. "Sesuai arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dalam menjalankan tugas fungsi perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika, Bea Cukai terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri dalam mengungkap clandestine laboratory narkotika dan mencegah pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia. Hal ini juga selaras dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu community protector," tutupnya.