Home Hukum Sengketa Pengelolaan Hotel Sultan, Hamdan Zoelva: Impas, Belum Ada Pihak yang Kalah

Sengketa Pengelolaan Hotel Sultan, Hamdan Zoelva: Impas, Belum Ada Pihak yang Kalah

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) cq Pusat Pengelaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dinyatakan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard). Sebaliknya juga gugatan Setneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PM) Perkara No. 667/Pdt.G/2024 antara PT Indobuildco melawan Setneg dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena kurang pihak, yaitu Menteri Keuangan sebagai pihak yang paling berkepentingan terkait urusan ganti rugi oleh negara.

Sementara itu, gugatan balik Setneg kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO). “Ini artinya tidak ada pihak yang kalah dalam hal ini,” kata kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024.

Hamdan Zoelva menyebut, PT Indobuildco tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut. "Karena menurut kami gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum di mana Menteri Keuangan tidak memiliki peran apapun terkait dengan permohonan pembaharuan HGB No. 26 dan HGB No. 27 milik PT Indobuildco," kata Hamdan.

"Putusan NO ini menunjukkan majelis hakim belum bisa menerima penilaian materi dari para pihak atas pokok gugatan terkait dengan kepemilikan atas lahan Hotel Sultan dan apakah Setneg cs telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh PT Indobuildco," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Hamdan Zoelva menyatakan, akibat dari putusan PN Jakarta Pusat itu, kedua pihak baik PT Indobuilco dan Setneg cs masih dalam posisi impas.

"Dengan demikian, posisi kedua belah pihak terkait dengan obyek sengketa masih sama sebelum perkara terjadi, PT Indobuildco tetap menguasai dan memiliki lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26 dan HGB No.27," ucapnya.

Hamdan menambahkan, sekalipun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, namun putusan provisi dalam perkara ini yang merupakan putusan serta merta (uivoorbaar bij vorraad) tetap dipertahankan.

"Putusan provisi dalam perkara ini yang uivoorbaar bij vorraad tetap dipertahankan, yang memerintahkan Setneg cs untuk tidak boleh melakukan tindakan apapun di kawasan Hotel Sultan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Hamdan.

Setelah putusan PN Jakarta Pusat ini, selanjutnya, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

"Ini artinya para pihak diberi ruang untuk mencari keadilan di pengadilan yang lebih tinggi terkait dengan klaim atas lahan Hotel Sultan," pungkasnya.

116