Home Hukum Sengketa Hotel Sultan, Kuasa Hukum Sayangkan Penutupan Akses Jalan

Sengketa Hotel Sultan, Kuasa Hukum Sayangkan Penutupan Akses Jalan

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (17/5). Diketahui, lokasi tersebut merupakan objek sengketa antara pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dengan pemerintah.

Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, dihadiri lengkap oleh pihak penggugat, tergugat, dan kuasa hukum para pihak. Pertemuan tersebut dilangsungkan tepat depan lobby Hotel Sultan.

Kuasa Hukum Hotel Sultan, Amir Syamsuddin ikut berkomentar soal pemeriksaan setempat tersebut. “Jadi, kasus ini perdata sengketa hak, bukan sengketa penguasaan hak,” kata Amir Syamsuddin.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menyayangkan aksi blokade yang dilakukan pihak tergugat. “Anda bisa lihat akses keluar dan masuk ditutup, bagaimana kalau ada bencana, kebakaran misalnya. Aksesnya pasti sulit,” ujar Amir.

Mengacu kepada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, maka seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berupa Hotel, Apartemen, Real Estate dan lainnya yang dikenal dengan Kompleks The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco.

“Memasukkan lahan HGB swasta dalam BMN (Barang Milik Negara) adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tidak ada dasarnya HPL yang terbit 1989 otomatis mencaplok HGB atas nama pihak lain,” kata Amir.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Yosef Benediktus Bandeoda menyebutkan, pemeriksaan setempat dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada.

"Jadi, memang majelis hakim hari ini ingin memastikan posisi objek yang disengketakan berada yakni HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berupa Hotel, Apartemen, Real Estate,” kata Yosef dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (17/5).

Sementara, Hakim Zulkifli meminta para pihak menyepakati bahwa lokasi tersebut merupakan objek gugatan. Konteks yang dimaksud adalah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora (menurut penggugat) dan HPL No.169/HPL/BPN/89 (menurut tergugat).

"Kita sepakati dulu, lokasi HGB 26-27 berada di sini? Oke. Lalu HPL 01 berada di mana, di sini? Oke. Jadi kami tidak panjang-panjang karena jangan sampai kita tidak sepakati berada di sini. Karena itu (lokasi) tidak menunjuk di barat, timur, enggak. Karena memang gugatannya di sini, tempat ini," kata Zulkifli.

Pemeriksaan setempat dilakukan kepada para pihak untuk menyepakati bahwa lokasi tersebut merupakan objek gugatan. Dalam hal ini ialah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora (menurut penggugat), dan HPL No.169/HPL/BPN/89 (menurut tergugat).

Zulkifli menjelaskan, usai agenda pemeriksaan ini, pihaknya akan segera mencapai tahap penyusunan kesimpulan hingga akhirnya pembacaan putusan pada akhir Mei nanti.

Sebelumnya, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023. Perusahaan tersebut menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK (PPKGBK) soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PPK GBK berdalih bahwa pemerintah telah membekukan izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut. PPKGBK beralasan izin usaha untuk PT Indobuildco selaku pengelola hotel telah dibekukan usai HGB 26-27 habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menyatakan, bahwa PT Indobuildco sudah tidak berhak menguasai lahan tempat berdirinya Hotel Sultan karena HGB berada di atas HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang mana proses perpanjangannya membutuhkan izin dari pemilik HPL atau Kementerian Sekretariat Negara c.q PPK GBK.

“HGB Indobuildco itu diberikan pada tahun 1972 dalam suatu SK induk yang diberikan berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta. Jadi berdasarkan pemberian izin dari gubernur pada saat itu, itulah yang menjadi perikatannya. Maka, itu juga yang membuktikan sesungguhnya HGB tersebut berada di atas HPL,” kata Kharis kepada awak media di PN Jakarta Pusat pada 7 Mei 2024.

69