Home Hukum Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diperiksa dalam Kasus Manipulasi RUPSLB BSB

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diperiksa dalam Kasus Manipulasi RUPSLB BSB

Palembang, Gatra.com – Perkara dugaan tindak pidana manipulasi dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) kembali bergulir.

Setelah 5 orang saksi dilakukan pemeriksaan, kali ini mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, kembali diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai saksi di gedung Subarka Polda Sumsel.

Harnojoyo mengenakan kemeja biru dan didampingi oleh asisten pribadinya mendatangi Polda Sumsel pada Kamis (16/5/2024), untuk menjalani pemeriksaan. 

Saat ditemui wartawan, Harnojoyo bergegas masuk ke dalam gedung tanpa memberikan komentar apapun.

Sebelumnya, enam orang saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu (15/5/2024), yakni Herman Zulkifli, Jhon Isman, Harnojoyo, Arzi Radaputra, Hendri, Riera Echorinalda, serta legal bank Sumsel Babel, notaris, staf notaris, serta beberapa pemegang saham lainnya, namun hanya Harnojoyo yang tidak hadir dan dilakukan pemeriksaan pada Kamis (16/5/2024).

Para saksi diperiksa oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri digedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kasus ini setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidektsus) Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.

Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada dugaan tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan.

Sementara itu, Humas Bank Sumsel Babel, Berry Satria Wilson, saat dihubungi Gatra.com, awalnya mengaku tidak ada pemeriksaan di Polda Sumsel terkait BSB.

"Tidak ada pemeriksaan di Polda hari ini mas, Itu bukan pemeriksaan mas," kata dia singkat melalui pesan Whatsapp.

Pada bulan lalu, pihak Bank Sumsel mengaku belum bisa menanggapi terkait perkara yang statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan di Mabes Polri.

Berry mengaku belum mengetahui perihal pemeriksaan dalam kasus ini. Ia mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajarannya.

Jawaban tersebut sama persis seperti sebelumnya. "Saya coba koordinasikan dulu hal ini, karena saya belum dapat info apapun," ujarnya menutup percakapan dan hingga berita ini diturunkan tidak memberikan keterangan pasti erkait tanggapan pihak Bank Sumsel Babel terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mendapat laporan terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen risalah RUPSLB yang dilayangkan oleh Mulyadi.

Saat ini, kasus dugaan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini dikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko.

Trunoyudo menyampaikan, saat ini pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan untuk menangani kasus ini.

"Iya benar sudah naik ketahap penyidikan dan kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan," ujarnya saat memberi keterangan pada awak media beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan dijeratkan kepada para tersangka, yakni Pasal 49 Ayat (1) dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A UU No 10 Tahun 1998 juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

513