Kupang, Gatra.com – WN China Jiang Xiao Jia (42), pemilik kapal sekaligus sebagai smuggler dan telah tinggal pulau Samoan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terkesan dibiarkan pihak imigrasi. Dia yang sudah menetap di sana selama tiga tahun bahkan telah menikah dengan Fatinah, warga setempat tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian dan memiliki 2 orang anak.
Terungkapnya kasus ini saat dia ditangkap tim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena menyelundupkan lima warga negara China ke Australia melalui Kupang pada 8 Mei 2024 lalu.
Begitu ditangkap penyidik Kriminal Umum Polda NTT langsung menetapkan Jiang Xiao Jia dan enam WNI ABK Kapal yakni Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan sebagai tersangka.
Menurut sumber Gatra.com, Fatinah ini keluarganya seorang pegawai imigrasi di sana. Tidak memiliki paspor dan izin tinggal di Indonesia namun oknum pegawai imigrasi tersebut menyaksikan sepupuhnya Fatinah menikah dengan Jiang Xiao Jia, kala itu.
Menyikapi kasus tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Saffar Muhammad Godam, di Mapolda NTT pada 17 Mei 2024 dalam rangka menyerahkan warga Banglades, Habibur Rahman, buronan dan masuk DPU karena kasus penyelundupan manusia, bersikap keras.
“Kami baru mengetahui kasus ini setelah dia Jiang Xiao Jia ditangkap dan diproses hukum di Polda NTT karena kasus penyelundupan manusia. Aneh, dia sudah tiga tahun menetap di Pulau Samoan, Sulawesi Tenggara. Menikah dengan wanita warga di sana tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian,” tegas Saffar.
Menurut Saffar, keberadaaan Jiang Xiao Jia selasma tiga tahun dan menikah dengan wanita di sana tanpa dokumen kemimigrasian terkesan pembiaran.
“Kami akan minta pertanggungjawaban pihak imigrasi di sana. Kalau ditemukan fakta pembiaran, pasti akan diberikan tindakan tegas, sanksi sesuai ketentuan yang ada. Apalagi si wanita yang dinikahi itu masih keluarganya pegawai Imigrasi di sana,” jelas Saffar.
“Kami tidak akan biarkan. Untung Polda NTT menangkap dalam kasus penyelundupan manusia, ini baru tabir keberadaan ilegalnya selama 3 tahun ini terungkap. Maaf ini memang agak aneh dan menjadi pukulan bagi kami. Karena itu kami akan usut dan tindak tegas yang terlibat,” kata Saffar.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya Tim penyidik Polda NTT menangkap WN China Jiang Xiao Jia bersama 6 ABK kapal yang hendak menyelundupkan 5 WN China dari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ke Australia melalui Kota Kupang. Saat ini, ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan lima warga China yang hendak diselundupkan ke Australia telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kupang.
“Kami tangkap mereka saat mau menyelundupkan lima warga negara Tiongkok ke Australia. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda NTT untuk proses hukum selanjutnya ,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.
Pada kasus ini, lanjut Kombes Patar, penyidik telah mengamankan barang bukti, di antaranya lima paspor milik warga Tiongkok yang diselundupkan, handphone beserta alat charge-nya, dan satu kapal motor tanpa nama.
“Untuk tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Patar.