Home Pemilu 2024 KPU Umumkan Pilkada Serentak di Yogyakarta Tanpa Calon Perseorangan

KPU Umumkan Pilkada Serentak di Yogyakarta Tanpa Calon Perseorangan

Yogyakarta, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak di empat kabupaten dan satu kota di Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa calon perseorangan.

“Sejak 8 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Dengan demikian, dalam Pilkada 2024 di DIY tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berasal dari perseorangan,” kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam rilis, Senin (13/5).

Sebelumnya, pada 5 Mei KPU tingkat kabupaten/kota se-DIY telah menyampaikan pengumuman penyerahan dukungan melalui media massa dan media publikasi tiap KPU. KPU di kabupaten/kota juga telah membentuk help desk untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

KPU DIY sebelumnya menyatakan syarat persentase dan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan berbeda-beda sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Syarat dukungan itu 8,5 persen atau setara 27.340 orang untuk Kota Yogyakarta, 7,5 persen atau 55.656 orang untuk Bantul, 8,5 persen atau 29.329 orang untuk Kulonprogo, 7,5 persen atau 45.987 orang untuk Gunungkidul, dan 7,5 persen atau 63.680 orang untuk Sleman.

Kepada Gatra.com, Shidqi tidak berkomentar mengenai ketiadaan calon perseorangan ini lantaran beratnya syarat dukungan yang ditetapkan. “Kalau itu KPU tidak bisa komentar. Itu domain analis politik,” katanya.

Di Bantul, ketiadaan calon perseorangan ini sesuai prediksi Ketua KPU Bantul Joko Santoso. Prediksi ini juga didasari sepinya pendaftaran calon pasangan usungan partai politik. “KPU Bantul berharap di gelaran Pilkada 2024 muncul calon perseorangan. Kemunculan calon perseorangan ini akan menjadikan gelaran pilkada tahun ini bakal menorehkan sejarah besar,” katanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan sejak April 2024 pihaknya menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang dapat digunakan oleh calon perseorangan. “Melalui media massa cetak dan medsos, KPU juga mengumumkan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 55.656 dukungan dan tersebar di sembilan kecamatan,” ucapnya.

KPU Bantul juga sudah membuka help desk dan hotline pencalonan perseorangan pada Senin-Minggu jam 08.00-16.00 WIB. Namun tidak ada satu pihak pun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

1341