Home Sumbagteng Garap Perempuan Disabilitas , Kakek Bau Tanah Terancam 9 Tahun Penjara

Garap Perempuan Disabilitas , Kakek Bau Tanah Terancam 9 Tahun Penjara

Merangin, Gatra.com –Hanya karena mengaku kesepian semenjak menduda selama 20 tahun lalu, kakek "bau tanah" berinisial AS (58), warga Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pelaku tak berkutik saat digelandang ke Polres Merangin oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu (21/04) sekira pukul 15.00 WIB. Sebelumnya pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban N (24) yang merupakan seorang perempuan disabilitas intelektual atau gangguan mental.

Peristiwa bejat tersebut berawal saat korban sedang menonton panjat pinang di kebun sayur, Kelurahan Dusun Bangko. Tiba tiba  korban dipanggil oleh pelaku dan diajak ke rumah kosong. Korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku.

Sesampainya di rumah kosong, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Tetapi sebaik-baik rencana yang telah disiapkan pelaku, akhirnya perbuatan nyadiketahui oleh warga. 

Warga mendapati pelaku dan korban dalam kondisi telanjang, beruntung warga yang memergoki aksi pelaku tidak menghakimi. Warga yang geram langsung membawa pelaku ke Polres Merangin.

Kepada Penyidik Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. aksi pertama dilakukan pelaku sebelum bulan puasa tahun 2024 di semak-semak dekat rumah kosong. Adapun yang kedua yakni pada saat tersangka diketahui oleh warga.

"Betul, untuk tersangka sendiri sudah kita amankan di Polres Merangin berikut barang bukti, dan saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif yang mana nantinya keterangan tersangka akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli," ungkap Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Selasa (23/4).

Menurut Kapolres Merangin, tersangka merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental.

"Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 Ayat (1) KUHP," ujarnya.

Adapun pasal dan ayat tersebut, yakni Barangsiapa bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

139

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR