Home Hukum Senior STIP Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya

Senior STIP Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya

Jakarta, Gatra.com- Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, menjadi tersangka. Tegar menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas pada Jumat, (3/5).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Tegar merupakan tersangka tunggal. Dia terbukti memukul lima kali ke ulu hati korban.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini, yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu, (4/5).

Atas perbuatan yang ia lakukan, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, hingga hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. Polisi juga mendapati penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini dilakukan Tegar.

"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," papar Gidion.

Putu meninggal usai dianiaya di dalam toilet koridor kelas KALK C, lantai 2 gedung STIP Jakarta sekitar pukul 08.00 WIB.

26