Home Hukum Kejagung Nilai Putusan Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur Tak Sesuai Fakta Hukum

Kejagung Nilai Putusan Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur Tak Sesuai Fakta Hukum

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ronald Tannur di kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini, tidak menerapkan fakta hukum sebagaimana mestinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan dalil yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya majelis hakim.

“Kami melihat bahwa perlu dilakukan upaya hukum yang diatur oleh KUHAP dalam rangka menyikapi terkait dengan putusan pengadilan ini,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (25/7).

Dikatakan Harli, berdasarkan KUHAP dan pasal 245 diatur bahwa jaksa penuntut umum diberi waktu selama 14 hari setelah putusan untuk menyusun dan mengajukan upaya hukum selanjutnya.

“Nah pada kesempatan ini kami sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian dan untuk membaca, meneliti, mencermati, pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam putusan itu sehingga hakim mengambil putusan membebaskan terdakwa,” ujar Harli.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

26