Jakarta, Gatra.com - Salah satu keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16), Hadi Saputra resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan pada 2016 silam.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Jutek menegaskan bahwa pihaknya turut memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.
Jutek mengungkap, laporan hari ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," ucapnya.