Home Regional Pilkada Serentak 2024, Penyebab Jumlah TPS Berkurang

Pilkada Serentak 2024, Penyebab Jumlah TPS Berkurang

Purworejo, Gatra.com - Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 telah dimulai pada awal tahun ini. Berdasarkan Keputusan KPU RI yang telah dilaunching di Candi Prambanan beberapa waktu lalu. Pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan akan diawali dengan pembentukan jajaran adhoc.

Komisioner KPU Purworejo, Jawa Tengah, Bidang Sosial, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Abdul Azis mengatakan bahwa, pembentukan jajaran adhoc akan dimulai tanggal 17 April hingga 5 November 2024.

"Mulai tanggal 17 April hingga 5 November 2024, sesuai dengan PKPU, akan dilakukan perekrutan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Desa/Kelurahan (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Adapun kebutuhan jajaran penyelenggara ini PPK 5 orang per kecamatan, PPS 3 orang per desa/kelurahan serta KPPS 7 orang per TPS," jelas Azis saat ditemui di kantornya, Selasa (16/04).

Ia menambahkan, jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 mendatang lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres 14 Februari lalu.

"Jumlah TPS akan berkurang, karena batas jumlah pemilih berbeda. Jika dalam Pileg dan Pilpres, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300 orang, dalam Pilkada maksimal 500 orang. Jumlah kertas suara dan kotak suara ada 2, yaitu untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati atau Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Gubernur-Wakil Gubernur," katanya.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang dijadwalkan mulai tanggal 24 April. Selanjutnya, dilakukan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih mulai tanggal 31 Mei.

Bagi bakal pasangan calon perseorangan atau biasa dikenal dengan Bapaslon independen (non parpol), pendaftaran akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus. Pengumuman pendaftaran Bapaslon dari jalur Parpol dilaksanakan tanggal 24-26 Agustus.

Untuk pendaftaran Bapaslon yang diusung Parpol, dimulai tanggal 27-29 Agustus. Kemudian, KPU akan melakukan penelitian berkas mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Tahapan selanjutnya, penetapan Paslon yang akan berlaga dalam Pilkada sekaligus pengundian nomor urut akan dilakukan tanggal 22 September. Setelahnya adalah masa kampanye yang dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
 

162