Home Regional Bawaslu Labuhanbatu Seleksi Panwascam melalui Dua Sistem

Bawaslu Labuhanbatu Seleksi Panwascam melalui Dua Sistem

Labuhanbatu, Gatra.com - Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu akan melakukan pembentukan panwas kecamatan untuk Pilkada tahun 2024, yang digelar 27 Nopember mendatang.

Metode atau sistem yang diberlakukan ada dua kategori, pertama seleksi dan pendaftar baru jika nantinya hasil seleksi tidak mencukupi kebutuhan jumlah.

Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi melalui Kordiv SDM'O Makmur, menjelaskan, pembentukan diprioritaskan melalui evaluasi atau seleksi hasil kinerja Pemilu lalu.

“Sesuai keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01./K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024,  disebutkan dalam membentuk Panwaslu Kecamatan ada dua kategori yaitu peserta existing dan pendaftar baru,” katanya Selasa, 23/4). 

Adapun syarat yang akan diikuti oleh existing (Panwaslu sekarang) lanjut Makmur adalah melengkapi berkas administrasi yang diamanatkan oleh undang-undang.

Selanjutnya diperiksa berkas administrasinya, diumumkan peserta existing yang akan mengikuti evaluasi kinerja yang meliputi penilaian portofolio dan penilaian langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Labuhanbatu dan hasilnya akan dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi.

"Berdasarkan petunjuk teknis ini, bahwa tahapan evaluasi kinerja dan seleksi Panwaslu Kecamatan dimulai dari sosialisasi mulai tanggal 19 sampai 26 April 2024," ujarnya.

Makmur menyebut, penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota existing dimulai 23 hingga 27 April 2024, pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan existing sejak 26 sampai 27 April 2024.

Setelah itu, Bawaslu Labuhanbatu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing, 28 sampai 30 April 2024, penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat sejak 1 hingga 2 Mei 2024.

Jika dari hasil evaluasi terdapat Panwascam yang tidak memenuhi syarat, sambungnya, akan dibuka rekrutmen pendaftar baru, sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat ditahap evaluasi, tidak ikut lagi dalam seleksi pendaftar baru.

"Kalau untuk pengumuman peserta pendaftar baru akan dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 Mei 2024, penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi 5 sampai 7 Mei 2024," tambahnya.

Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan 8 Mei 2024, penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi masa perpanjangan 9 sampai 11 Mei 2024, pengumuman hasil penelitian berkas administrasi 12 Mei 2024.

"Untuk tes tertulis bagi peserta pendaftar baru tanggal 13 dan 14 Mei 2024, pengumuman Panwaslu Kecamatan terpilih dilaksanakan pada 23 Mei 2024 mendatang," tambah Makmur.

164