Home Hukum SYL Minta Dibelikan Jam Rp107,5 Juta Saat di Senayan City

SYL Minta Dibelikan Jam Rp107,5 Juta Saat di Senayan City

Jakarta, Gatra.com - Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Kepala Sub-bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Periode 2020-2022, Isnar Widodo mengungkap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah meminta dibelikan jam tangan senilai Rp107,5 juta.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepada SYL bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Isnar mengatakan, permintaan ini disampaikan SYL melalui ajudan pribadi Mentan, Panji Hartanto melalui telepon. Saat itu, Panji sedang menemani SYL di Senayan City. Isnar menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar November 2021.

“Itu kami dapat perintah dari Panji. Waktu itu sore-sore kita, kurang lebih sekitar jam 3 atau 4 sore. Kami ditelpon Panji bahwa ada permintaan jam tangan oleh Pak Menteri,” ucap Isnar Widodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Isnar mengatakan, SYL memerintahkan agar jam yang dimintanya harus dipenuhi hari itu juga. Kemudian, permintaan ini Isnar sampaikan kepada Ahmad Musafat yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementan.

“Berapa harganya tadi?” tanya salah satu jaksa.

“Rp107 juta dan 500 ribu, merk. Berlink. Belinya di Senayan city itu,” jawab Isnar.

Saat itu, SYL dikabarkan berada di Senayan City bersama dengan Muhammad Hatta, Imam Mujahidin Fahmid yang saat itu menjabat Staf Khusus Kementan dan beberapa pejabat eselon 1 lainnya. Isnar mengatakan, salah satu stafnya yang bernama Gunawan juga ikut dalam rombongan SYL ini.

“Terus ada minta jam itu, saya tanya, ini jam mahal banget. Uang dari mana? Akhirnya, waktu itu saya langsung ditelepon Pak Kasdi bahwa jam itu harus dibeli,” lanjut Isnar.

Ia menjelaskan, melalui telepon, Kasdi Subagyono memerintahkan agar Isnar memenuhi permintaan SYL. Dan, Isnar diminta untuk meminjam uang kepada rekanannya berhubung Kementan tidak memiliki anggaran yang bisa langsung digunakan.

“Ditelpon bahwa jam itu harus dibeli hari ini. Saya tanya, uang dari mana? uang pinjam rekanan saya, akhirnya pinjam ke vendor,” jelas Isnar.

Isnar mengatakan, dirinya hanya diberi waktu 15 menit untuk memenuhi permintaan SYL. Akhirnya, Isnar meminta bantuan kepada salah satu vendor Kementan yang bernama Hendra.

Hendra pun membayar jam yang diinginkan oleh SYL melalui transfer langsung ke toko di Senayan City tersebut.

Meski demikian, Isnar mengaku, jam itu justru dibawa pulang oleh Muhammad Hatta.

“Kemudian, dari Pak Hatta ke mana?” tanya jaksa lagi.

“Saya tidak tahu. Pokoknya, Panji arahannya (jam) ke Pak Menteri,” tegas Isnar.

Dalam kasus perkara ini, Jaksa menyebutkan, SYL melakukan pemerasan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta

Pemerasan yang dilakukan oleh SYL disebutkan mencapai Rp44,5 miliar. Lalu, uang ini dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.

Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Namun, jaksa belum merinci aliran dana gratifikasi yang dimaksud.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

238