Home Hukum Petinggi Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Fantastis Dilaporkan ke KPK

Petinggi Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Fantastis Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Gatra.com- Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas meminta klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan harta yang fantastis yang dimiliki oleh salahsatu petinggj Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (3/5) lalu.

Andreas khawatir, ada keterlibatan kliennya Wijanto Tirtasana dalam aliran dana yang dimiliki oleh oknum Bea Cukai tersebut lantaran sebelumnya memiliki bisnis bersama.

Andreas mengatakan, dirinya bersama rekan advokat ingin mengklarifikasi kepada KPK atas laporan yang sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada oknum Bea cukai atau sekarang menjadi Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

Padahal, menurut Andreas, terlapor yang diketahui berinisial REH pada data e-LHKPN tahun 2017 memiliki harta sebanyak Rp 3,5 milyar harta tersebut baik signifikan yaitu pada LHKPN tahun 2021 bertambah Rp 5,6 milyar.

Pada rentan tahun 2017 hingga 2022, kliennya telah bekerjasama bisnis bersama REH yang saat itu sebagaimana surat kesepakatan kerjasama terlapor mengaku sebagai karyawan swasta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang di Bea Cukai itu dan berhutang sebesar Rp7 miliar dan telah dibayar. Tetapi justru klien kami di intimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika hutang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," kata Andreas kepada awak media usai klarifikasi di gedung KPK Jakarta.

Oleh karenanya, menurut Andreas dirinya khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya bagian dari tindak pidana korupsi kepada oknum Bea Cukai tersebut karena harta yang dimiliki oknum Bea Cukai REH naik dengan signifikan. Bahkan sebagaimana aset yang dimiliki REH sebesar Rp 60 milyar.

Ia menambahkan, upaya intimidasi yang dilakukan terlapor dan harta yang fantastis terlapor yang hanya merupakan seorang pegawai Bea Cukai telah dilaporkanya ke beberapa pihak termasuk ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Bea Cukai.

"Segala upaya telah kami tempuh termasuk menyurati Kemenkeu tetapi belum ada balasan," tutup Andreas.

1409