Home Pemilu 2024 Bawaslu Rekrut 98 PKD se-Labuhanbatu, Cek Batasan Usianya

Bawaslu Rekrut 98 PKD se-Labuhanbatu, Cek Batasan Usianya

Labuhanbatu, Gatra.com - Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, melakukan perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota se-Labuhanabatu.

Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Wahyudi, melalui Koordiv SDMO dan Diklat, Makmur, Jumat (17/5/2024), menjelaskan, waktu penerimaan berkas dimulai sejak tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.

Menurut Makmur, kebutuhan calon PKD tersebut, sesuai dengan banyaknya desa/kelurahan. "Iya, setiap satu kelurahan atau desa, akan kita rekrut 1 PKD," sebutnya.

Sesuai jadwal pembentukan, untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD, dimulai sejak 18 hingga 21 Mei 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PKD tanggal 25 Mei 2024, tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak 25 hingga 30 Mei 2024.

Untuk pelaksanaan tes wawancara selama 2 hari, yakni tanggal 27 dan 28 Mei 2024, pengumuman atau penetapan PKD tanggal 31 Mei serta pelantikan dan pembekalan terhadap PKD tanggal 1 hingga 2 Juni 2024.

Berdasarkan aturan yang ada, sambung Makmur, batasan usia minimal pelamar yakni 21 tahun. "Syarat minimal usia ketika ingin memasukkan berkas pendaftaran 21 tahun," ujarhnya.

Bagi masyarakat yang ingin melamar, dapat mengambil formulir pendaftaran dan mengantarkannya ke kantor Bawaslu Labuhanbatu jalan Aektapa, Kecamatan Rantau Selatan.

Selain itu, dapat juga mengaksesnya dari link Bawaslu Labuhanbatu atau melihatnya diberbagai sosial media Bawaslu Labuhanbatu serta mengaksesnya melalui link https://bit.ly/44Kjqim.

78