Bengkalis, Gatra.com - Sebagai tindak lanjut penyelesaian barang-barang hasil penindakan periode tahun 2022 hingga 2023, Bea Cukai Bengkalis gelar pemusnahan barang-barang kena cukai yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan tersebut terlaksana di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (16/05).
“Kegiatan ini menjadi wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 8.126.296 batang rokok ilegal, 382 liter minuman mengandung etil alkohol (miras), 12.500 gram tembakau iris dan 40 buah liquid rokok elektrik dengan total nilai barang sebesar Rp10.421.185.840.
"Dari penindakan yang kami lakukan terhadap barang kena cukai ilegal tersebut, Bea Cukai Bengkalis telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp5.613.674.612," ungkap Agoes.
Ia juga menyebutkan dalam gelaran pemusnahan itu, jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat, serta tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya, berupa liquid rokok elektrik dimusnahkan dengan dipotong dan dilindas. Kemudian, keseluruhan barang tersebut ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Pakning.
"Atas terlaksananya penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dan pemusnahan ini, kami sampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, instansi vertikal lainnya, serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung peran dan tugas Bea Cukai Bengkalis,” tutup Agoes.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI