Home Hukum Ahli Hukum Yakin Pengusutan Korupsi Timah Berdasarkan Hukum dan Bukti

Ahli Hukum Yakin Pengusutan Korupsi Timah Berdasarkan Hukum dan Bukti

Jakarta, Gatra.com – Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, yakin bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Fickar dalam keterangan diterima pada Kamis (25/4), menyampaikan, Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya harus berdasarkan hukum dan alat bukti dalam mengusut suatu kasus, termasuk korupsi.

Menurutnya, agar proses penegakan hukum sesuai prosedur sehingga dapat mendudukkan persoalan sesuai hukum atau tidak menyalahi aturan. “Kejaksaan harus bekerja berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Fickar menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi adaya survei dari LSI bahwa 39,9% masyarakat mendukung Kejagung memiskinkan pelaku korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp271 triliun.

Ia menegaskan, penegakan hukum jangan terpengaruh oleh opini publik. Atas dasar itu, penegakan hukum harus berdasarkan hukum, yakni sesuai dengan prosedur dan alat bukti.

“Meski dalam demokrasi dibolehkan adanya opini publik tapi harus bekerja sesuai proses hukum,” ujarnya.

Fickar menyarankan agar proses hukum yang saat ini berlangsung sebaiknya diawasi saja. Namun menurutnya, pengawasan itu tidak dengan membangun opini publik.

“Sekarang kalau yang disebutkan orang-orang yang dikatakan korputor harus ada putusan oleh pengadilan. Jadi yang belum melalui proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia juga menyarankan agar adanya sosialisasi bahaya korupsi kepada para pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk penegak hukum sendiri. Hal itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Penguatan publik tentang bahaya korupsi harus terus dilakukan. Hal itu sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.

Dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022,Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka, yakni:

1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

2. MB. Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). CV ini perusahaan milik tersangka Tamron alias AN.

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

5. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.

6. Kwang Yung (BY) alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

8. Tamron (TN) alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

13. Reza Adriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

14. Alwin Albar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

15. Helena Lim (HLN), Manager PTQuantum Skyline Exchange (PTQSE).

16. Harvey Moeis (HM)?,perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia tersangka korupsi dan pencucian uang.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo,menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

30