Home Hukum Kejagung Amankan 2 Mobil Mewah: Mercedes-Benz dan Ferrari terkait Korupsi Timah

Kejagung Amankan 2 Mobil Mewah: Mercedes-Benz dan Ferrari terkait Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah mobil mewah diduga terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“Mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan diterima pada Sabtu (27/4).

Adapun beberapa unit mobil mewah yang diamankan Tim Penyidik Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung baru-baru ini, yakni Mercedes-Benz SLK abu-abu dan Ferrari merah.

Ketut menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung mengamankan dua unit mobil mewah tersebut hasil dari penelusuran aset-aset tersangka yang diduga hasil dari korupsi timah.

“Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka,” ujarnya.

Penelusuran aset-aset tersebut sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi timah yang kerugian lingkungannya ditaksir mencapai Rp271 miliar.

Namun demikian, Ketut belum merinci milik siapa kedua mobil mewah tersebut, termasuk disita dari pihak mana. Ia hanya memastikan bahwa Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya.

Dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022,Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka, yakni:

1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

2. MB. Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). CV ini perusahaan milik tersangka Tamron alias AN.

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

5. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.

6. Kwang Yung (BY) alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

8. Tamron (TN) alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

Kejagung mengamankan mobil mewah Mercedes-Benz SLK terkait korupsi timah. (GATRA/Dok. Kejagung)

9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

13. Reza Adriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

14. Alwin Albar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

15. Helena Lim (HLN), Manager PTQuantum Skyline Exchange (PTQSE).

16. Harvey Moeis (HM), perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia tersangka korupsi dan pencucian uang.

17. Beneficiary Owner PT TIN, HL.

18. Marketing PT TIN, FL.

19. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–2019, SW.

20. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, BN.

21. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020–2021 & Definitif–sekarang, AS.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo,menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

17