Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan Perkara Pembelian Saham PT Batubara Selaras Sapta

Kejagung Tangkap Buronan Perkara Pembelian Saham PT Batubara Selaras Sapta

Jakarta, Gatra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim dari sejumlah unit jajarannya menangkap Hafrizal alias Rizal Chaniago, buronan perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (PT BSS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis (9/5), menyampaikan, Hafrizal alias Rizal Chaniago ditangkap di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu petang (8/5), pukul 18.30 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Hafrizal alias Rizal Chaniago merupakan terpidana dan buronan yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Satgas SIRI Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” ujarnya.

Hafrizal alias Rizal Chaniago berstatus terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015.

Adapun amar putusan tersebut menyatakan terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT BSS.

“Terpidana Hafrizal mengaku sebagai direktur utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ketut, Hafrizal alias Rizal Chaniago mengaku sebagai sepupu kandung dari Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham PT BSS, Aan Rustiawan dan Direktur Utama PT BSS, Revli Mandagie.

“Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar US$2.550.000 (US$2,5 juta), namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya,“ kata dia.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

332