Home Hukum Kejagung Telusuri Jet Hadiah Harvey Moeis kepada Sandra Dewi

Kejagung Telusuri Jet Hadiah Harvey Moeis kepada Sandra Dewi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri hadiah pesawat jet yang diduga diberikan tersangka Harvey Moeis kepada istrinya, Sandra Dewi (SD) dan anak mereka.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (15/5), menyampaikan, penyidik menelusuri itu karena adanya informasi soal pemberiah hadiah pesawat tersebut.

“Penelusuran tersebut juga meliputi, sebagaimana kita ketahui ada rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM [Harvey Moeis],” ujarnya.

Adapun pesawat jet pribadi yang dijadikan kado oleh Hervey Moeis adalah tipe Bombardier Challenger 605 yang mampu menampung 12 penumpang. Pesawat ini menawarkan penerbangan yang dilengkapi dengan galeri layanan untuk menyiapkan makanan para penumpang.

Dilansir dari laman Global Air, Bombardier Challenger 605 dapat terbang tanpa henti hingga 3.749 mil laut atau setara 6.943 kilometer. Bombardier Challenger 605 dapat terbang dengan kecepatan tertinggi mencapai 870 km per jam.

Kuntadi menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung selain menelusuri juga tengah menguji apakah pesawat jet pribadi yang diberikan Harvey Moeis kepada istri dan anaknya itu benar atau tidak dan hasil dari tindak pidana korupsi timah atau bukan.

“Itu sampai sekarang masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga tengah mendalami sejauh mana kebenaran perjanjian pisah harta pranikah antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Kita mendalami sejauhmana perjanjian pranikah saudara SD ini apakah benar?” ujarnya.

Lebih lanjut Kuntadi menyampaikan, penyidik mendalaminya untuk memastikan apakah perjanjian pisah harta pranikah itu untuk menyamarkan hasil tinak pidana korupsi atau bukan.

“Dalam rangka untuk terkait peristiwa pidana ini, sehingga itu harus kita klarifikasi semua dalam rangka untuk menghindari adanya kesalahan,” ujarnya.

Kuntadi menyampaikan, pihakya mendalami hal itu karena Sandra Dewi juga mempunyai penghasilan sebagai selebritas atau artis. “Di situ kita akan menguji,” tandasnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah mempunyai data berapa penghasilan tersangka Harvey Moeis dan Sandra Dewi beberapa tahun belakangan. “Itu akan kita uji apakah harta-harta yang dia miliki pantas atau wajar dengan aset yang dia miliki. Itu tujuannya,” kata dia.

Tim penyidik memeriksa Sandra Dewi guna mengusut dugaan tindak pidana pencucian yang membelit tersangka Harvey Moeis dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka, yakni:

1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

2. MB. Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). CV ini perusahaan milik tersangka Tamron alias AN.

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

5. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.

6. Kwang Yung (BY) alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

8. Tamron (TN) alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

13. Reza Adriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

14. Alwin Albar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

15. Helena Lim (HLN), Manager PTQuantum Skyline Exchange (PTQSE).

16. Harvey Moeis (HM), perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia tersangka korupsi dan pencucian uang.

17. Beneficiary Owner PT TIN, HL.

18. Marketing PT TIN, FL.

19. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–?2019, SW.

20. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, BN.

21. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020–2021 & Definitif–sekarang, AS.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

99