Jakarta, Gatra.com – Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap mantan Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012–2016, Arnis Febriana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan dikutip pada Selasa, (30/7), menyampaikan, Arnis merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Bengkalis.
Ia mengungkapkan, Arnis ditangkap pada Senin petang, 29 Juli 2024, sekitar pukul 19.40 WIB di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
“Saat diamankan, terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.
Menurut Harli, penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016.
“[Putusan] menyatakan terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arnis Febriana dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” katanya.