Home Hukum Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soetta

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soetta

Jakarta, Gatra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI Kejagun) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menangkap mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dan Anggota DPR, Ujang Iskandar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan dikutip pada Sabtu, (27/7), menyampaikan, Satgas SIRI menangkap Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Jumat sore, (27/7), sekitar pukul 15.45 WIB.

Ia menjelaskan, pengamanan Ujang Iskandar tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejati (Kajati) Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi Ujang Iskandar kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMJ).

Penangkapan terhadap Ujang Iskandar tersebut terkait dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.

Sprindik tersebut terkait kasus Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Penangkapan tersebut dilakukan karena Ujang Iskandar tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik yang memanggilnya secara patut untuk meminta keterangan sebagai saksi.

Lalu, pada hari Jumat, 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.

“Saat diamankan, saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.

Selanjutnya, ujar Harli, yang bersangkutan dibawa ke Kejagung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Tim Penyidik menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) kepada Perusda Perkebunan Algotama Mandiri tahun 2009.

“Dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan [Ujang Iskandar] ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Penyidik menetapkan Ujang Iskandar setelah memeriksanya sebagai saksi dan menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa dia diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Harli menjelaskan keterlibatan Ujang Iskandar dalam kasus penyelewengan dana itu, ketika dia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Diketahui, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada tahun 2005–2010 dan pada tahun 2011–2016.

Ia menjelaskan, sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan, yaitu Daniel selaku pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” katanya dilansir dari Antara.

Dalam pertimbangan Mahkamah Agung (MA), menyatakan adanya keterlibatan Ujang Iskandar sebagai komisaris di Perusda dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” kata dia.

34