Home Hukum Kejagung Tangkap Firman Ageng di Green Mansion

Kejagung Tangkap Firman Ageng di Green Mansion

Jakarta, Gatra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap Firman Ageng Pamenang, buronan perkara tindak pidana penipuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Jumat, (19/7), menyampaikan, Firman ditangkap di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Jatim, siang tadi, sekitar pukul 13.22 WIB.

Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.

Harli menjelaskan, Firman adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Penangkapan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Kejati Jatim perihal pengamanan terpidana.

Penangkapan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang menyatakan terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, awalnya Firman Ageng Pamenang berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 sampai dengan 21 Mei 2017. Kemudian, mendapat penangguhan penahanan sejak 22 Mei 2017.

“Lalu, yang bersangkutan diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif,” katanya.

Adapun dakwaannya, yakni pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengutangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menyatakan tidak diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I (Penuntut Umum) pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000.

57